Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, Pimpin Press Release Pengungkapan dan Pemusnahan Narkoba

Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, Pimpin Press Release Pengungkapan dan Pemusnahan Narkoba

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Satresnarkoba Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Sintang, Rabu (23/11).

Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang ini juga turut dihadiri oleh Kepala BNN Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang.

Pada pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut Satres Narkoba Polres Sintang mengamankan 3 (tiga) orang tersangka dari masing-masing laporan yang berbeda

Ketiga tersangka ini terdiri dari seorang wanita berinisial YD, adapun dua orang tersangka lainnya merupakan pria dengan inisial AB dan MF.

Baca Juga : Polsek Kakap Berhasil Selesaikan Problem Solving Kasus Pengeroyokan Antar Pelajar di Cafe.

Keterangan FotoSatresnarkoba Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Sintang, Rabu (23/11).

“Pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan kasus yang kita tangani selama beberapa pekan terakhir, dari ketiga LP tersebut ada tiga tersangka yang telah kita amankan dari TKP yang berbeda” Ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolres Sintang kronologi penangkapan yang dilakukan petugas seperti pada tersangka YD bermula dari informasi adanya paket yang berisikan narkotika dan dikirim melalui salah satu agen transportasi.

Adapun untuk AB dan MF keduanya diamankan setelah petugas mendapati informasi seringnya terjadi transaksi narkotika pada beberapa lokasi yang dilakukan oleh kedua orang tersebut.

Dari tangan ketiga tersangka ini, petugas Satres Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan kurang lebih total 141 gram beserta barang bukti lainnya mulai dari uang, alat timbang, bonk dan sebagainya.

Usai menerangkan kasus-kasus tersebut Kapolres Sintang bersama dengan Kepala BNN dan perwakilan Kejaksaan Negeri langsung memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan cara memasukannya kedalam tempat yang sudah diisikan cairan racun.

“Total kurang lebih 141 gram barang bukti yang kita amankan, lebih lanjut untuk barang-barang ini juga akan langsung kita musnahkan dengan disaksikan langsung oleh BNN dan Kejaksaan Negeri” Ujarnya.

Sebelum menutup release, tak lupa Kapolres Sintang menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar ketat dalam pengawasan terhadap pergaulan anak terlebih ditengah perkembangan media sosial yang sangat mudah membawa pengaruh negatif terhadap psikologi anak.

“Untuk orang tua tidak bosan kami himbau untuk menjaga ketat pengawasan dalam pergaulan anak, hal ini untuk menghindari remaja-remaja tersebut terjun bebas kedalam pengaruh negatif mengingat perkembangan media sosial sangat masif dan usia remaja menjadi moment pencarian jati diri sehingga yang kita khawatirkan anak-anak ini berkembang kearah yang salah” Pesan Kapolres.

[ Dny ]

error: Content is protected !!