Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Pastikan pelayanan publik bebas dari praktek pungutan liar, Kapolres Sintang melaksanakan sidak terhadap sentra pelayanan di lingkungan Polres Sintang, Selasa (1/11).
Beberapa sentra pelayanan tersebut yakni ada Satpas SIM, SKCK, SPKT dan Samsat.
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian mengatakan, sidak kali ini untuk memastikan fungsi pelayanan publik yang ada di lingkungan Polres Sintang berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam aturan.
Dalam kesempatan yang sama sambil mewawancarai masyarakat, dirinya juga mengingatkan agar dalam pengurusannya tidak melalui calo ataupun makelar yang mana hal ini terlibat dengan praktek pungli.
“Masyarakat silahkan urus sendiri tanpa melalui calo ataupun makelar mengingat prosesnya yang mudah dan cepat sehingga yang berkaitan dengan praktek pungli seperti calo ataupun makelar tidak diperlukan” Ucap AKBP Tommy.
Baca Juga : Forkopimcam Kecamatan Sungai Kakap Minta Hentikan Sementara Produksi Oplosan Gula Merah
Lebih lanjut penekanan juga disampaikan ketika masyarakat menemukan adanya praktek pungli melibatkan petugas kepolisian agar dilaporkan atau diadukan sehingga hal ini dapat segera ditindaklanjuti.
“Biaya pengurusan baik itu SIM, SKCK dan lainnya sudah sesuai dengan PNBP, silahkan laporkan kepada saya jika ada petugas yang memungut biaya lebih dari itu” Terang Kapolres.
Menurut Kapolres sidak tersebut merupakan komitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Polres Sintang.
[ Dny ]