Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Bertempat Diruang Kerja Camat Kuala Mandor B,Telah Dilaksanakan sosialisasi Koordinasi Komunikasi Kolaborasi Dan Himbauan pencegahan Stop Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) Di Kecamatan Kuala Mandor B,Kabupaten Kubu Raya/18/4/2023/
Kegiatan Dihadiri Camat Kuala Mandor B Ir Nurwanti MM,Beserta Staff,Kecamatan Kapolsek Kuala Mandor B, IPTU Agus Suryana SH,Beserta Anggota Bhabinkamtibmas Perwakilan PT,BPK Bapak Malik,Serta Kades Kadus MPA Masyarakat Peduli Api Dan Tokoh Masyarakat,
Camat Kuala Mandor B,Ir Nurwanti MM,dalam kesempatan itu Menyampaikan Kepada Semua Pihak Yang Hadir Terkait Karhutla Diharapkan Kita Semua Peduli Mulai Dari Sosialisasi Pencegahan Dan Penanggulanganya Ir Nurwanti MM Selalu Camat Juga Sudah Membuat Surat Arahan Kepada Kepala Desa Dengan,No,300/119/Trantib, Tgl,17 April 2023,Perihal Waspada Kebakaran Hutan Dan Lahan,(Karhutla)Agar Para Kades Mempersiapkan Masyarakat Peduli Api(MPA)Diwilayahnya Masing Masing,Dan Diharapkan Mengecek Kondisi Peralatan Pemadam Kebakaran Yang Ada Diwilayah Masing Masing,Jika Ada Masalah Atau Kerusakan Segera Perbaiki Agar Dapat Dipergunakan Semaksimal Mungkin,” ungkapnya,
Selain Itu Kapolsek Kuala Mandor B, IPTU, Agus Suryana SH,Kepada masyarakat Menyampaikan, Jadilah polisi bagi diri sendiri terutama dalam pengendalian Karhutla.Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya,” ucap IPTU Agus Suryan SH.
Baca Juga : Gubernur dan Kapolda Kalbar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2023.
Di Tambahkan Kapolsek mengatakan, Karhutla dapat merugikan masyarakat setempat dan orang banyak akibat dampak kesehatan yang disebabkan.Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,Selain itu, Karhutla juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.Oleh karena itu, perlu Himbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi pencegahan Karhutla dapat memberi kesadaran kepada masyarakat agar lebih taat, menjadi polisi bagi diri sendiri dan peduli lingkungan serta tidak membakar hutan dan lahan.masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Menindaklanjuti Himbauan Kapolda Kalbar Menjelang Hari Raya Idul Fitri,1444 H,Dimana Mobilitas Masyarakat Meningkatkan Baik Melalui Darat Laut Dan Penerbangan Udara Memasuki Musim Kemarau,Dan Rentan Akan Terjadinya Karhutla Dimana Kabut Asap Dapat Menyebabkan Terganggunya Aktipitas Transportasi Dan Mobilitas Masyarakat,
Ancaman Sesuai Dengan Undang Undang(UU)No,(18)Tahun 2004,Tentang Perkebunan Pasal 41,Ayat,1,Yang Menyebutkan Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Membuka Atau Mengolah Lahan Dengan Cara Pembakaran Yang Berakibat Terjadinya Pencemaran Dan Kerusakan Fungsi Lingkungan Hidup Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal (26)Di Ancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama (10)Tahun Dan Denda Paling Banyak RP,10,Miliar.
[ Hamidi ]