Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar, Polres Kubu Raya Dalam rangka mengantisipasi kenakalan remaja, Kekerasan seksual, Bahaya Narkoba dan Bullying Kasat Binmas Polres Polres Kubu Raya AKP Prambudi SH,memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) Terhadap Warga Masyarakat Tepatnya Di Masjid Nurul Mutaaqin Desa Kuala Mandor B Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, 26/5/2023.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Binmas AKP Prambudi SH,Di Dampingi Kapolsek Kuala Mandor B IPTU Agus Suryana SH,Beserta Jajaranya Juga Dihadiri Oleh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tokoh Pemuda Kades Kadus Dan Para Ibu Ibu Warga Setempat Desa Kuala Mandor B,
Baca Juga : Abaikan Instruksi Kapolda, SPBB 67.787.01 PT. Mentebah Mitra Usaha, Langgar UU Migas.
Adapun Kegiatan Pembinaan Dan Penyuluhan(Binluh)Adalah Tindak Lanjut Adalah Perintah Lisan Terkait Kegiatan Curhat Jumat,Yang Telah Dilaksakan Oleh Bapak Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat S,H,S,I,K,Pada Hari Kamis 23 Maret 2023,Di Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya,
Kasat Binmas menjelaskan dalam rangka mengantisipasi kenakalan remaja, Kekerasan seksual, Bahaya Narkoba dan Bullying ( Perundungan ) kami mengedepankan upaya pembinaan dan pencegahan kepada siswa/siswi dengan sosialisasi terkait bahaya narkoba, pergaulan bebas ,premanisme serta penggunaan media sosial.ucapnya
Guna mengatasi hal ini perlu campur tangan semua pihak. Termasuk orang tua keluarga Yang mempunyai peran yang sangat penting terhadap anak-anaknya Ini dilaksanakan agar para Anak Atau siswa/ siswi mengerti serta memahami untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif apalagi yang berpotensi melanggar hukum.
Kasat Binmas AKP Prambudi SH,Menjelaskan dalam penggunaan media sosial agar lebih berhati-hati Karena media sosial disamping bermanfaat untuk menambah teman juga wawasan, namun bisa berdampak negatif bila disalah gunakan.tuturnya
Ditambahkan Terkai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Adapun Materi Pembinaan Dan Penyuluhan Yang di Sampaikan Kasat Binmas AKP Prambudi SH,Diantaranya Pasal 5 UU No,23 Tahun 2004 di Sebutkan Bahwa Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Orang Dalam Lingkup Rumah Tetangganya Dengan Cara Atau Bentuk Kekerasan,Bentuk Larangan Termasuk Tindakan Tlndak KDRT Diantaranya Kekerasan Fisik,Kekerasan Psikis,Dan Kekerasan Seksual Ketentuan Pidana Pasal 44,Tutupnya.
[ Hamidi ]