Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Rencanannya penggolongan SIM C dan sim D nantinya akan ada beberapa golongan SIM yaitu SIM C, C1, dan C2. Kemudian sim D (khusus untuk disabilitas)ada dua golongan yaitu sim D1 setara dengan sim C dan sim D2 setara dengan Sim A.
Aturan mengenai penggolongan SIM C ini tertulis dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah disahkan pada 19 Februari lalu. Perbedaan ketiganya adalah dari jenis motor yang dikendarai.
SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Lalu SIM C1 ditujukan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis. Sedangkan SIM C2 ditujukan untuk pengendara dengan kapasitas mesin diatas 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.
Baca Juga : Babinsa Desa Sungai Enau, Memantau Keluarga Ardiansyah Yang Mengalami Musibah.
Menanggapi hal tersebut Kapolresta pontianak kota melalui Kasat Lantas Kompol Rio Sigal Hasibuan,S.IK.MH mengatakan untuk pelaksanaan penggolongan SIM masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Mabes Polri.
Walaupun masih menunggu pengesahan terkait pemberlakuan penggolongan SIM C, dan sim D tersebut. sosialisasi akan terus dilaksanakan kepada masyarakat sebagai informasi. Agar masyarakat yang hendak meningkatkan golongan SIM C dan Sim D dapat mempersiapkan diri,” tutupnya. [ Hamidi/Reni ]
Sumber : Humas Polresta Pontianak