Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dan administrasi senjata api genggam personil di lapangan apel Mapolresta Pontianak, Senin (21/02/22) pukul 09.00 WIB.
Dipimpin Kabag Log, AKP. Harsoyo, S. Mn., M.M., dan Kasi Propam Polresta Pontianak AKP. Sunarto, S.H., beserta anggota Baglog dan anggota Sipropam Polresta Pontianak, pemeriksaan meliputi Surat Ijin Pemegang Senpi, Amunisi, Magasen dan kebersihan senpi yang dipegang oleh masing-masing anggota Polri.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasi Propam, AKP. Sunarto, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik dan administrasi senjata api genggam bagi personil Polresta Pontianak tersebut secara berkala dilaksanakan dengan tujuan peningkatan pengawasan internal guna mengantisipasi dan mencegah bentuk pelanggaran anggota Polri.
Baca Juga : Damkar Steher Tol Kapuas 2, Melakukan Pelantikan Pengurus Keanggotaan.
“Kami secara berkala menggelar kegiatan pengecekan senpi, baik itu fisik senjata, kebersihan, amunisi, maupun surat ijin pemegang senpi sebagai bentuk pengawasan internal guna meminimalisir pelanggaran penggunaan senjata api oleh anggota”, ujar Kasi Propam Sunarto.
Kasi Propam Polresta Pontianak, AKP. Sunarto, S.H., juga menambahkan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Kalbar nomor : ST/46/I/KEP./2022 tanggal 17 Januari 2022, tentang Pelaksanaan peningkatan pengawasan internal guna mengantisipasi dan mencegah bentuk pelanggaran anggota Polri, Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor : ST/81/II/KEP./2022, tanggal 17 Februari 2022. tentang Pelaksanaan pemeriksaan Senpi bagi personil yang memegang senpi dijajaran Polda Kalbar, dan Surat perintah Kapolresta Pontianak Nomor : 217/II/KEP. /2022 tanggal 19 Februari 2022 tentang Pemeriksaan Senpi terhadap Personil Polresta Pontianak dan Polsek Jajaran Polresta Pontianak.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan anggota semakin disiplin dalam menggunakan senjata, sehingga kedepannya tidak ada anggota Polri khususnya anggota Polresta Pontianak yang melakukan penyalahgunaan senjata api”, pungkas Kasi Propam Sunarto.
[Hamidi]
Sumber : Humas Polresta Pontianak