Kasus Panangkapan Pelaku Penimbunan Minyak BBM Kelam Permai Masih Menunggu Tersangka Baru Dari SPBU.

Kasus Panangkapan Pelaku Penimbunan Minyak BBM Kelam Permai Masih Menunggu Tersangka Baru Dari SPBU.

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Kapolsek Kelam permai baru2 ini berhasil mengamankan seorang pelaku BBM Bersubsidi di Kelam Permai pada di Jalan Sintang – Putussibau Dusun Pelimping Baru Desa Pelimping, Kamis (8/9).

Dari hasil tersebut pihak Polsek Lelam Permai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KB (60), Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 12 (dua belas) drum minyak jenis pertalite, 2 (dua) drum minyak jenis solar dan 35 jeriken minyak jenis pertalite.

Melihat dari kasus ini pihak media mitragalaksi pertama mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polsek Kelam Permai yang berhasil mengungkap sindikat penimbunan BBM di wilayah Kelam Permai, kedua kami masih menunggu tersangka lain yang masuk kedalam Penimbunan sindikat BBM ini, terutama pihak yang menyediakan minyak ( SPBU ) tersebut, apakah ada atau tidak, jika tidak ada penjual tentu juga tidak ada pembeli.

Baca Juga : Sosialisasi Saber Pungli, Ini Yang Dikemukakan Wakapolres Sekadau

Keterangan FotoKasus Penimbunan Minyak di Kelam Permai Kabupaten Sintang, Sebanyak 12 Drum dan 35 Jrigen Minyak BBM Jenis Solar dan Pertalite.

Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., baru-baru ini juga menyatakan perang kepada mafia-mafia seperti : Judi online, Ilegal Minning, Narkoba, Minyak dan Gas, Apabila Kedapan anggota kepolisian yang bermain saya “C O P O T” ungkap Kapolri sela jumpa pers di jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk para penimbun BBM nantinya bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).

Jadi ada beberapa pertanyaan terkait kasus ini apakah akan muncul tersangka baru atau hanya satu tersangka saja, saat media mitragalaksi mengkonfirmasi Kasat Reskrim Sintang Terkait Kasus ini beliau mengatakan, “saya lg d ponti nanti silahkan di tanyakan ke pemeriksa nya ohm, ke kantor jak ketmu kanit pemeriksaan”. Kami coba ke Kantor Kanit Tipidter Polres Sintang tapi juga tidak berada ditempat, di WhatsApps juga tidak dibalas.

Awak Media hanya ingin mengkonfirmasi tapi tidak mendapatkan jawaban apa-apa yang jelas dari Aparat Penyidik Polres Sintang.

[ Ďny ]

error: Content is protected !!