Kawal Pembangunan Kota Pontianak Bersumber dari Dana APBD di Sirup LKPP go.id Pengadaan Penyedia Barang dan Jasa kota Pontianak.

Kawal Pembangunan Kota Pontianak Bersumber dari Dana APBD di Sirup LKPP go.id Pengadaan Penyedia Barang dan Jasa kota Pontianak.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ((FW-LSM) Provinsi Kalbar beserta team Investigasi DPN Lidik Krimsus RI hubungan Antar Lembaga Adi Normansyah bersama rekan-rekan Media menyoroti Pembangunan kota Pontianak yang bersumber dari Dana APBD yang masuk di Syrup tentang pengadaan penyedia barang dan jasa kota Pontianak.Selasa (19/10/2021).

Menurut Adi Normansyah, ini salah satunya rencana tentang pembangunan dikawasan pasar Kapuas Indah yang nanti akan dijadikan mall, paket-paket inilah yang sudah terdaftar didalam sistem Sirup LKPP go.id untuk rencana pembangunan tersebut, di harapkan jajaran pemerintah kota Pontianak serta jajaran terkait seperti Pokja Kota dan instansi yang menangani pembagunan seperti PUPR Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota Pontianak serta instasi terkait di bidang nya bersama legeslatif kota Pontianak.

Di harapakan dalam tahapan proses lelang dapat transfaransi dalam melakukan proses lelang yang akan di lakukan mengingat pagu Anggaran yang sangat besar di beberapa sektor peningkatan pelayan publik seperti :
Sirup LKPP go.id penyedia jasa untuk kota Pontianak yang akan di anggaran APBD kota pontianak ;

  1. Belanja modal untuk jasa konsultan ( pengawasan )100 JT pengadaan langsung),
  2. Belanja modal jalan pemda kecamatan Pontianak timur 43 milyar ( tender ),
  3. Belanja modal bangunan gedung Kapuas indah dan mall pelayanan publik pagu dana 31 milyar (Tender,)
  4. Belanja modal konsultan pengawasan renovasi pasar Kapuas indah dan mall pagu anggaran pagu anggaran 1.2 milyar (Tender)

Baca Juga : Pembukaan Rakorwil Partai NasDem Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021.

Keterangan Foto : Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ((FW-LSM) Provinsi Kalbar beserta team Investigasi DPN Lidik Krimsus RI hubungan Antar Lembaga Adi Normansyah bersama rekan-rekan Media.

Serta paket-paket yang akan di tayang di LPSE kota Pontianak termasuk peningkatan jalan di kota Pontianak serta pekerjaan penanganan pembangunan air bersih untuk daerah di wilayah kota Pontianak dengan total pagu anggaran 100 milyar termasuk jasa konsultan pengawasan

Dengan anggaran sebesar ini di harakan semua lapisan jajaran Pemerintah kota Pontianak serta legeslatif yang ikut dalam pembahasan anggaran ikut Serta untuk mengawasi monitoring jalan nya proses tahapan lelang agar tidak terjadi kolusi nepotisme dan koporasi maupun lobby² para pelaku penyedia barang jasa yang dapat merugikan negara,” pungkas Adi Normansyah selaku Dpn Lidik Krimsus RI sebagai hubungan antar lembaga

Forum Wartawan Lembaga Swadaya Masyarakat(FW-LSM), kota Pontianak dan DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga,Adi Normansyah mengajak semua Aparat Penegak Hukum (APH),serta Kejati Kalbar yang menangani Tipikor untuk ikut turut serta dalam melakukan Memonitoring Kinerja ASN aparat sipil negara dalam hal ini Pokja yang melakukan proses tahapan tender untuk dapat transfaransi, mengantispasi ada kecurangan dalam melakukan tender mengingat hal ini sangat riskan dilakukannya lobby-lobby dan kooporasi jabatan dalam proses lelang.

“Dan kita tahu Kata Adi Normansyah, bahwa Pagu Anggaran nya yang cukup besar dalam situasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dalam hal ini setelah pasca masa pandemi covid-19 yang melanda dunia, Indonesia dan provinsi Kalimantan Barat,mari kita kawal bersama pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah kota Pontianak untuk peningkatan pelayan publik khusus nya masyarakat kota Pontianak kita dukung penuh apa yang di lakukan pemerintah kota Pontianak agar mendapatkan azas maanfaat dari rencana pembangunan oleh pemerintah kota Pontianakbtersebut,” Ucap Adi.

“Adi normansyah dan Rekan-rekan Media juga akan ikut serta Monitoring tahapan demi tahapan mulai dari proses lelang sampai dengan pembagunan fisik terlaksana dengan System yang SOP sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan di harapkan tidak ada nya koporasi jabatan dan unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum dalam proses awal sampe akhir pembangunan nantinya,” Imbuh Adi Normansyah.

[ S. Delvin SH ]

error: Content is protected !!