Mitragalaksi.com, Sekadau, Kalbar. Masih dalam periode operasi Pekat Kapuas II 2021, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh S (35) dan A (32).
Dua orang asal Batu Kumpang desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir ini ditangkap pada Senin malam (6/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di depan SDN 30 dusun Amak desa Sungai Kunyit.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin menjelaskan, awal pengungkapan kasus berdasarkan informasi adanya 2 orang yang membawa narkotika dari arah Sanggau menuju Sekadau.
Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian menyelidiki informasi tersebut. Persis di depan SDN 30, petugas menangkap ke 2 pelaku yang tengah berboncengan motor.
Baca Juga : Dit Tahti Polda Kalbar, Lakukan Pengecekan Ruang Tahanan Mapolsek Kota Pontianak.
“Saat kendaraan mereka berhenti karena lalu lintas padat dan hujan, petugas segera menghampiri dan menangkap pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu 8 Desember 2021.
“Salah satu pelaku mencoba kabur dan lari menuju gedung sekolah namun petugas berhasil menangkap dan meringkusnya,” sambungnya lagi.
Petugas kemudian memeriksa kedua pelaku didampingi beberapa saksi. Hasilnya, ditemukan barang bukti masing-masing 1 buah plastik klip transparan berisi kristal bening berupa sabu yang dibungkus timah rokok.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sekadau untuk kepentingan proses hukum. Keduanya diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[ Dny ]
Sumber : Humas Polres Sekadau.