Kegiatan Jual Beli Minyak di SPBU Miau Merah Kecamatan Silat Hilir Kangkangi Aturan Migas.

Kegiatan Jual Beli Minyak di SPBU Miau Merah Kecamatan Silat Hilir Kangkangi Aturan Migas.

Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Kegiatan Jual Beli Minyak yang dilakukan Oleh SPBU Empat Titik Tujuh Delapan Tujuh Titik Kosong Kosong Empat, diduga menyalahi aturan undang-undang migas.

Pada tanggal 21 Juni 2022, terlihat sejumlah pengantri yang menggunakan drum. Secara aturan jelas ini melanggar undang undang migas Ucap Denny Ketua LSM Galaksi mengatakan, kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak dilaksanakan dengan ketentuan undang undang migas.

Dikutip dari laman CNBC, Sah! Pertamina Larang Warga Beli Pakai Jrigen dan Drum, PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium BBM Bersubsidi.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Kunjungi Kaltim, Presiden Akan Tinjau Persemaian Mentawir Hingga Hadiri Kongres PMKRI

Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalit dan Solar menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pertamina akan menindak tegas pihak SPBU, Sanksi dan teguran bahkan sampai pada PHU ( Pemutusan Hubungan Usaha ), yang kedapatan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jeriken.

“Jika untuk perikanan, seperti nelayan, boleh, Tapi kalau untuk pengecer itu tidak dibenarkan, itu ilegal. Kalau kedapatan ada yang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken, lapor ke Pertamina SPBU yang bersangkutan,” katanya.

Kami juga pernah menemukan adanya indikasi kasus penyalah gunaan Rekomendasi BBM dikeluarkan oleh Dinas Pemerintahan untuk keperluan kegiatan Kelompok Pertanian,diduga untuk didagangkan kembali”ungkapnya.

“Saya minta kepada pihak penegak hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal,” tegas Denny

[ Reporter Mitragalaksi melaporkan ]

error: Content is protected !!