Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Pada pada Hari Senin Tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 11.15 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dibawah kendali Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH, berhasil mengamankan Buronan/ DPO Kejati Kalbar, atas nama LIM KIONG HIN (65 tahun) yang masuk dalam DPO sejak tahun 2009 (Buron selama 13 Tahun), terpidana diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Setelah berhasil mengamankan /menangkap DPO terpidana An. LIM KIONG HIN., kemudian dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga : Memasuki Purna Bhakti, Kalapas Perempuan Pontianak Sertijab di Saksikan Kakanwil Kemenkumham Kalbar
Terpidana LIM KIONG HIN, merupakan terpidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI Cabang Pontianak, dimana seharusnya Terpidana/DPO menggunakan kredit yang diperolehnya dari Bank BNI Cabang Pontianak untuk meningkatkan target penjualan, akan tetapi fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh Terpidana/DPO dari Bank BNI Cabang Pontianak digunakan untuk kepentingan pribadi Terpidana/DPO, dimana hal tersebut bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03.
Akibat perbuatan Terpidana/DPO dan Sdr. M. Farid A menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianakmengalami kerugian sekitar Rp. 16.448.000.000,- (enam belas milyar empat ratu sempat puluh delapan juta rupiah)
Putusan :
Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan Putusan Nomor : 543/PID.B/2006/PN.PTK Tanggal 20 Agustus 2007, Terpidana/DPO dinyatakan “Penuntutan Terpidana/DPO tidak dapat diterima / Bebas” Oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.
Banding Nomor : 30/PID/2008/PT.PTK Tanggal 30 Maret 2008, Terpidana dinyatakan “ Terbukti bersalah “.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 492 K/PID.SUS/2009 Tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan “Menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 293 PK/PID.SUS/2012 Tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon (Terdakwa) ditolak.
Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.16.448.000.000, (enambelas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.
Selanjutnya pada Rabu Tanggal 30 Maret 2022, DPO terpidana An. LIM KIONG HIN diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.
Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/ “ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat.
[ S Delvin SH ]