Kejati Kalbar Ungkap Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kab.Landak, Untuk Kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2017.

Kejati Kalbar Ungkap Tindak Pidana Korupsi Peyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kab.Landak, Untuk Kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2017.

Mitragalaksi.com, Landak, Kalbar. Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Kepala Kejaksaan Negeri Landak (P-16.A) Nomor : Print-28/O.1.19/Ft.1/09/2021 tanggal 01 September 2021 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Landak (T-7) :                                           Print-27/O.1.19/Ft.1/09/2021 tanggal 01 September 2021.

“Bahwa Terdakwa SSK yang disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun Anggaran 2017.”

Terdakwa menyusun minute SK Bupati tentang Penetapan Format dan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan memuat Kode Rekening 2.1.10 untuk Kegiatan Penginputan Data Seskeudes tanggal 1 Maret 2017 secara tanggal mundur (back date), sebelum mendapat persetujuan secara berjenjang mulai dari Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinsos PMPD sampai dengan pengesahan oleh Bupati, untuk mendapatkan Honorarium Pengajar / Narasumber dari APBDesa Perubahan TA 2017, tanpa memperhatikan batasan kewenangan Bupati dalam pengelolaan keuangan desa dan Surat Mendagri Nomor 143 / 8350 / BPD tanggal 27 Nopember 2015 kepada Gubernur / Walikota / Bupati se-Indonesia yang isinya diantaranya meminta Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing guna melaksanakan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi Aparatur Pemerintahan Desa.

Terdakwa memerintahkan setiap desa untuk mengalokasikan anggaran Kegiatan Penginputan Data Seskeudes yang didalamnya terdapat komponen biaya Honorarium Tim Pengajar / Narasumber pada APBDesa Perubahan TA 2017 yang bersumber dari ADD, meskipun SK Bupati Landak tentang Penetapan Besaran Tambahan ADD yang bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Landak TA 2017 dan Perubahan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa TA 2017 pada 156 desa se Kabupaten Landak belum ditetapkan, Terdakwa memotong pembayaran uang honorarium.

[ S.Delvin.SH ]

Sumber : Kejati Kalbar.

error: Content is protected !!