Ketua DPW IWO Indonesia Wilayah Kalbar, Minta Polda Kalbar Tangkap Koordinator Tambang PETI Sintang Bernama Asmidi.

Ketua DPW IWO Indonesia Wilayah Kalbar, Minta Polda Kalbar Tangkap Koordinator Tambang PETI Sintang Bernama Asmidi.

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Ketua DPW IWO Indonesia Wilayah Kalbar, Syafruddin Delvin. SH, Minta Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda), bisa tangkap Koordinator Tambang PETI di wilayah Timur Kalbar ( Sintang ).

Dalam pemberitaan kemarin saya mengamati bahwa kegiatan PETI sungai di Daerah Klamsam ( Sintang ), semakin merajalela. Terlihat Puluhan lanting jek mas saling beradu suara pada pertambangan di wilayah Klamsam ungkap Delvin.

Kegiatan PETI yang mereka kerjakan seolah-olah teroganisir, kita masih ingat Instruksi Bapak Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, S. I. K, beberapa bulan lalu berkomitmen akan memerangi pertambangan emas ilegal (pertambangan emas tanpa izin/PETI) di Kalbar. Menurutnya, selain merusak lingkungan, pertambangan emas ilegal juga menyumbang tingkat kematian dan berdampak negatif terhadap kesehatan, terutama stunting. ( 22/6/23 )

Baca Juga ; Adanya Penangkapan Warga Negara Asing ( WNA ), Disebuah Ruko Jalan Raya Sedau Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan, Kota Singkawang.

Irjen Pipit meminta para awak media agar ikut mengawal program-program yang telah dikeluarkan, yakni program Polri Presisi Peduli Stunting yang menduduki peringkat kedelapan, permasalahan PETI, dan penerimaan anggota Polri.

Jelas Permasalahan PETI menjadi tolak ukur Kapolda Irjen Pol. Pipit Rismanto, dalam perangi PETI di wilayah kalbar.

Delvin juga menilai apakah dengan di tangkap semua pelaku PETI bisa mengembalikan kerugian negara, tentu tidak makanya dari sekian banyak Tambang Ilegal PETI, kami minta Koordinator Tambang ini bisa di tangkap karena peran Koordinator Tambang PETI di wilayah Sintang dan sekitarnya sangat evisien dalam memuluskan usaha ilegal tersebut ungkanya.

Secara aturan Kegiatan Ilegal PETI ini masuk kedalam Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 ( sepuluh milyar rupiah ).

Kami berharap Kapolda Kalbar dan Kapolres Sintang, bisa melakukan penegakkan hukum kepada pelaku Koordinator Tambang Ilegal PETI di wilayah Sintang bernama Bapak Asmidi.

Kami dari IWO Indonesia Wilayah Kalbar, akan kawal terus pertambangan Ilegal PETI yang merusak ekosistem alam ungkapnya.

[ Tim Iwo Indonesia Wilayah Kalbar ]

error: Content is protected !!