Ketua DPW IWOI Kalimantan Barat Minta Bareskrim Polri Terbuka Penetapan Tersangka Kedua Politisi Partai Pada Kasus Gerobak UMKM.

Ketua DPW IWOI Kalimantan Barat Minta Bareskrim Polri Terbuka Penetapan Tersangka Kedua Politisi Partai Pada Kasus Gerobak UMKM.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Dugaan Korupsi pada kalangan politisi partai di Kalbar semakin merajalela, terlihat pada suatu kegiatan proyek strategis bisa dimenangkan oleh politisi partai, hal ini tidak luput dari unsur loby-loby.

Ketua DPW IWOI Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, SH, Mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada kedua politisi Bambang Widianto dan Mashur, tapi sampai saat ini publik bertanya apa hasil dari pemeriksaan tersebut dan kenapa penetapan tersangka terkesan di sembunyikan ungkapnya.

Kasus Korupsi tersebut masih terlintas dibenak masyarakat Kalbar yang menyebabkan gagalnya program UMKM periode 2018-2019 yang merugikan keuangan negara mencapai 76 milyar, total gerobak tahun 2018 sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak 49 Milyar, fakta yang terjadi hanya 2.500 unit saja di seluruh Kalbar, sisa dari pengadaan gerobak tersebut sebanyak 4.700 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan Perusahaan Penyedia ( fiktif ). Sedangkan untuk tahun 2019 seharusnya diproduksi sebanyak 3.570 unit, namun realisasinya hanya 3.111 unit.

Dilansir dari Halaman media suara pemred, Barang Bukti dari PPK Kemendag Putu Indra Wijaya dan Budaya Priambudi telah dilakukan penyitaan pertama 10 mobil mewah milik tersangka Putu Indra, dan 100 gerobak beserta uang 820 juta bersama lahan seluas 300 meter persegi di daerah bogor yang ditaksir kan bernilai 3,5 milyar serta sebuah rumah dengan luas 105 meter, kisaran 1,5 milyar, total keseluruhan didapatkan 13 milyar, beserta aset-asetnya yang dimiliki.

Delvin mengatakan dari rekam jejak kedua politisi ini cukup fenomenal, dimana Mashur sering terjerat kasus Pengadaan dan pernah dilakukan penangkapan, begitu juga dengan Bambang Widianto sudah sering terlibat Korupsi didunia UMKM untuk pengadaan bantuan ungkap Delvin.

Baca Juga : Lelang E-katalog Pekerjaan Waterfront Sambas Tahap 2 Serta 4 Pembagunan, Permainan Oknum ASN Dan Kontraktor.

Surat pemanggilan Bareskrim Mabes Polri ke ketua partai di Kalbar yang juga dikenal kontraktor, yakni Bambang Widianto (BW). terkait dugaan kasus korupsi pengadaan gerobak untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 yang merugikan negara mencapai Rp76 miliar.

Kabar pemanggilan BW berdasarkan surat pemanggilan yang diterima oleh media, Rabu (23/08/23).

Dalam surat pemanggilan yang ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Kombes Pol Arief Adiharsa, Bambang Widianto yang telah berstatus sebagai tersangka diminta untuk menemui Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman dan tim di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor: 1, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

“Sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama terkait kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri (Setditjen PDN) T. A 2018 dan Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN dan Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kementerian Perdagangan RI T.A 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka Ir. H. Bambang Widianto, M.T selaku penyedia barang (KSO Leader PT Piramida Dimensi KSO PT Arjuna Putra Bangsa),” tulis di surat pemanggilan tersebut. Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Bambang Widianto, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyebutkan, ia tidak mengetahui apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap Bambang Widianto di Polda Kalbar seperti yang diminta Mabes Polri.“Kami tidak tahu ada atau tidak pemeriksaan, karena Polda Kalbar dalam kasus ini hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan. Mabes Polri yang minta untuk disediakan tempat,” kata Petit kepada media, Rabu (23/8).

Petit kembali memastikan, Polda Kalbar tidak masuk dalam urusan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan.

Delvin menilai ada kepentingan politik di dalam proyek-proyek strategis yang mereka tangani dalam jumlah Besar di wilayah Kalbar ungkapnya, ia juga berharap kepada Bareskrim dan Polda Kalbar agar kasus Tipikor dapat menjadi refrensi untuk membuat citra Polri Tajam dimata masyarakat, beberkan jika mereka terlibat, sampaikan kepada publik, jangan setengah-setengah, kami dari IWOI Kalimantan Barat akan Tetap mengawal dan mempublikasi hasil keterlibatan kedua politisi tersebut tutup Syafarudin Delvin, SH.

Tim IWOI Kalimantan Barat

error: Content is protected !!