Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi.hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi.
Dahulu, kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik.namun, pada era teknologi informasi sekarang ini kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi.
Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik yang kerap terjadi.
Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
“Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga : Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) ; Kubu Raya Jadi Sarang Skandal Mafia Kayu ( Ilegal Logging )
Begitu juga yang terjadi pada ketua RT-08/Merano Kelurahan Kapuas kanan hulu sintang, kabupaten Sintang, Kalimantan barat yang menyerang dirinya secara individu tersebut, terkait pemberitaan di salah satu media online merdekapost88. yang memberitakan dirinya tanpa ada sumber yang jelas dan bisa di pertanggungjawabkan di mata hukum sebagai narasumbernya.
“Terkait pemberitaan yang tidak berimbang tersebut serta mencemarkan nama baik darinya (Dihin) sebagai ketua RT 08/Merano angkat bicara sebagai hak jawab terhadap media online merdekapost88 yang memberitakan dirinya tanpa ada konfirmasi maupun sumber yang jelas dan bisa di pertanggungjawabkan di mata hukum.
Dihin mengatakan bahwa media tersebut hendak menjatuhkan dirinya dengan pemberitaan yang tidak berimbang serta sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga mau memeras warga RT08/Merano,”ucapnya.
Hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan UU no 40 tahun 2009 tentang pers,karena kinerja wartawan yang profesional adalah sesuai dengan UU pers dan kode etik H5+W1 yang berazaskan praduga tidak bersalah dan informasi yang di peroleh bisa di pertanggungjawabkan di depan hukum,’jelas Dihin.
Dalam waktu dekat ini ketua RT08/Merano akan melakukan hal jawab serta membuat laporan ke polisi tentang pencemaran nama baik yang tidak berdasar, yang dilakukan oleh oknum wartawan media online merdekapost88 tersebut,”tegasnya.
(Bams)