Kisruh SPBU Pal 13 Desa Kakap Kubu Raya Berlanjut Hingga Proses Hukum.

Kisruh SPBU Pal 13 Desa Kakap Kubu Raya Berlanjut Hingga Proses Hukum.

Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Sempat Viral beberapa waktu lalu, SPBU Pal 13 Desa Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kab Kubu Raya, terkait kasus arogansi petugas SPBU tersebut kepada wartawan yang hendak meliput kegiatan jual beli minyak di SPBU tersebut menggunanakan djrigen di dalam sebuah mobil kijang.

Ismail mengatakan ” kami hari ini kumpul di kediaman saya pada hari ini jumat (6/5/22), saya sangat kecewa sekali disaat saya ingin membuka ruang kepada pihak SPBU, yang mana pihak pemilik SPBU berjanji akan melakukan pertemuan kepada saya, tetapi sampai siang ini pertemuan belum juga terlaksana ” ungkapnya.

Tambahnya lagi, saya terangkan bahwa selama ini belum ada mediasi apapun kepada saya terkait Surat Laporan Saya di Polsek Sungai Kakap, pengakuan pelaku sudah ada tetapi mengapa perkembangan kasus laporan tersebut tidak ada kejelasan dari pihak Polsek Sungai Kakap, maupun sama pihak pemilik SBPU, paparnya dengan nada kesal.

Baca Juga : Kendalikan Laju Covid-19, Kapolri Minta Objek Wisata Terapkan Protokol Kesehatan

Keterangan Foto : Terlihat Djrigen Pengantri di SPBU Pal 13 Desa Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya Kalbar.

Dari rekan – rekan LSM dan Wartawan meyikapi kegiatan jual beli minyak ini tidak dibenarkan apalagi ada cap dan tandatangan desa, ” Berarti Kades tersebut terlibat dalam kasus Pidana jual beli migas di sejumlah SPBU, yang berhak mendatagani itu dirut wilayah Pertamina di Balik Papan ” ungkap salah satu rekan media di kediaman ismail.

Jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM

Sampai berita ini diturunkan kedua belah pihak masih belum ada melakukan mediasi atau pertemuan terkait kasus yang terjadi tersebut.

[ S Delvin SH ]

error: Content is protected !!