Mitragalaksi, Sanggau, Kalbar. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar, SP.d, SH.,MH, M.Si, MBA, C.Med., CPCD., mengatakan semangat penolakan warga Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat., yang ditunjukkan dengan demontrasi ke kantor bupati sanggau atas beroperasinya PT. SPM hendaknya jangan dilihat sebagai bentuk perlawanan masyarakat nanga biang terhadap pemerintah daerah, dan tidak boleh juga dimaknai sebagai bentuk penolakan warga terhadap kehadiran investor di daerah mereka.
Akan tetapi pemerintah kabupaten sanggau hendak nya melihat hal ini wujud ekspresi warga atas ketidak nyamanan yang di rasakan warga selama PT. SPM ini beroperasi di wilayah mereka. Katanya pada Rabu,(06/09/2023)
Dr. Herman Hofi, mengatakan “Untuk itu akan sangat arif dan bijaksana jika pemerintah kabupaten sanggau menjadikan persoalan ini sebagai pintu masuk untuk melakukan evaluasi secara komprehensif dan holistik atas aktivitas perusahaan agar perusaahan tidak hanya berorientasi pada profit semata tetapi perlu lebih care dengan persoalan lingkungan hidup dan lingkungan social”.
Pemerintah daerah kabupaten sanggau sebaik melakulan evaluasi terhadap keberadaan perusahaan. Ada dua variable yang dapat dilakukan pemerintah kabupaten sanggau sebagai instrument evaluasi terhadap keberadaan perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten sanggau.
Baca Juga : Kegiatan PETI ilegal Desa Nanga Biang Wilayah Polres Sanggau,Semarak Tak Tersentuh Hukum.
“Dua variable tersebut yaitu variabel yuridis dan variabel sosial environment. Dari sisi yuridis apakah mungkin perusahaan mendapatkan perizinan untuk melakukan eksplorasi dan eksplotasi pertambangan pada zona sungai. Karena banyak sekali regulasi pelarangan terhadap aktivitas penambangan di bantaran sungai kapuas. dan bahkan sudah ada peraturan daerah Provinsi Kalimantan Barat, terkait dengan akan pentingannya keberadaan sungai,” Dr. Herman Hofi menilai Pemerintah Kabupaten Sanggau terlalu lamban dalam menyikapi aktivitas perusahaan di wilayah hukumnya.
Hal ini bukan hanya persoalan legalitas perusahaan, tetapi juga pemerintah kabupaten sanggau harus menjaga sosial environment. Menurutnya, Jangan sampai masyarakat menjadi terbelah sebagai akibat ada pihak yang mengadu domba antar masyarakat.
” Melindungi masyarakat merupakan tugas utama negara yang bearti tugas pemerintah daerah dan seluruh Aparatur Penegak Hukum (APH) wajib untuk melindungi masyarakat sesuai dengan konstitusi. Masyarakat berhak untuk hidup tenang dan hidup dalam lingkungan yang nyaman tanpa terjadi pencemaran.
Melindungi investor menjadi penting selama tidak merusak kepentingan masyarakat dan tetap selaras atau based on the law. Ketika koorporasi melanggar ketentuan hukum yang ada, serta berefek negatif terhadap lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat maka Aparatur Penegak Hukum (APH) harus bertindak. Bukan justru sebaliknya, Perusahaan bahagia dan sebaliknya masyarakat sengsara, Ungkap Dr.Herman Hofi Munawar.
Ia, menambahkan lagi, Kita juga berharap adanya Penindakan secara tegas jika ada Oknum Penegak Hukum yang bermain mata dengan pihak perusahaan, Tegasnya.
“Menurutnya, Jika di daerah tidak bisa menertibkan oknum – oknum Nakal seperti itu, maka segera melaporkannya pada posisi yang lebih tinggi pada institusi Penegak Hukum tersebut. Masyarakat juga harus berani membela kepentingannya dan melaporkan pada pihak terkait jika ada Oknum yang mencoba untuk melindungi perusahaan yang nyata-nyata melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkasnya.
[ S Delvin SH]