Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Klarifikasi terkait pemberitaan sidang Penipuan dan Penggelapan yang melibatkan Terdakwa Bapak Ferryansyah beberapa waktu lalu, di klarifikasi di pontianak dengan media online mitragalaksi.com, pada minggu sore (26/9/21).
Sidang kasus Penipuan yang melibatkan Terdakwa Bapak Ferryansyah masih dalam proses berjalan, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi, pada persidangan kemarin baru satu saksi yaitu saudara Kiki Zulkifli ( Sebagai Pelapor ).
Sidang ini masih berjalan dan tahap masih awal, jadi saya harap kedepannya kita lebih mengarah kepada proses sidang, dan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan disitu akan nampak jelas .
Baca Juga : Kapolri Minta Forkopimda Malang Raya Pertahankan Angka Isoter dan Akselerasi Vaksinasi.
Keterangan Foto : Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Dengan Terdakwa Bapak Ferryansyah di Pengadilan Negeri Pontianak.
Masih banyak tahapan yang di lalui dalam proses Tahapan Persidangan Pidana pada Tingkat Pertama yaitu sebagai berikut:
- Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Eksepsi (nota keberatan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum (jika ada);
- Tanggapan atas Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (jika ada);
- Putusan sela (jika ada eksepsi);
- Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti);
- Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Pledoi (nota pembelaan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum;
- Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum);
- Duplik (tanggapan atas replik oleh Terdakwa/Penasihat Hukum); dan
- Putusan Hakim.
Terakhir saya juga menghimbau kepada kawan-kawan media supaya menunggu hasil persidangan selesai untuk menaikan suatu berita agar berita yang kita sajikan benar-benar rill dan akurat, kita kedepankan akses praduga yang tidak bersalah, tutupnya.
[ Reni ]