Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Korwil TINDAK INDONESIA Kab.Melawi ( Bambang Iswanto A.Md ) angkat bicara terkait dugaan praktik korupsi atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan Penanaman RHL kritis tahun 2020 secara vegetatif Desa perembang nyuruh kecamatan Ella hilir kabupaten Melawi. dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.591.138.750.00 ( empat miliyar lima ratus sembilan puluh satu seratus tiga puluh delapan tujuan ratus lima puluh rupiah.) yang diambil dari APBN ( Anggaran Pendapat Belanja Negara ) yang diselenggarakan oleh BPDAS HL ( Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung ) Kapuas wilayah lll Kalimantan barat.”ujarnya.
“Bambang mengatakan bahwa didalam pelelangan tersebut kuat dugaan adanya unsur yang menjurus ke ranah korupsi, seperti perusahaan yang memenangkan tender proyek terkesan dipaksakan sementara perusahaan pemenang tender tidak memenuhi syarat atau beberapa unsur seperti Sbb ;
1- Tidak entry pekerjaan sedang berjalan pada isian kualifikasi SPSE yang telah disediakan.
2- Tidak memenuhi persyaratan minimal pemenuhan peralatan utama pada isian kualifikasi SPSE ( Alat penyiraman dan komputer / laptop ).
3- surat jawaban yang diberikan oleh Pokja dengan Kop surat dari BPKH ( balai pemantapan kawasan hutan ) wilayah lll.”ujarnya.
“Kata Bambang,maka dapat disimpulkan bahwa paket pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pelelangan dan adanya dugaan peserta tender ( CV.Pilar Mitratama ) telah melakukan persekongkolan bersama dengan panitia lelang / tender BPDAS HL agar dapat memenangkan perusahaan Tersebut,” katanya.
Baca Juga : Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi SH, M.AP, Berikan Bansos Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu.
Korwil TINDAK INDONESIA ( Bambang Iswanto A.Md) berharap agar KPK,BPK beserta APH ( aparat penegak hukum ) seperti kejaksaan dan kepolisian untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh Pokja BPDAS HL Kapuas wilayah lll Kalimantan barat yang diduga melanggar sbb;
1. – Perpres No.16 th 2008 perubahan No.16 th 2021
2. – Perka LKPP No.9 th 2018,dan
3. – Dokumen Pemilihan.
serta melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,” tegasnya.
( Dny/Bams ).