KPK Diminta Memeriksa Polemik Rumah Mewah Bank Kalbar, Untuk Siapa Rumah Tersebut Dibangunkan?

KPK Diminta Memeriksa Polemik Rumah Mewah Bank Kalbar, Untuk Siapa Rumah Tersebut Dibangunkan?

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Kisruh keberadaan rumah mewah megah bercat putih dan berpagar tinggi, yang tepatnya berada di jalan Untung Suropati dikomplek palapa. Pontianak (22/11/2023).

Rumah megah dan mewah itu sejak beberapa bulan ini mewarnai pemberitaan di media sosial, namun akhirnya melalui salah satu media PJ.Gubernur Kalimantan Barat Dr. Harrison, M.Kes., pada tanggal 17 November 2023 menjelaskan bahwa rumah mewah Bank Kalbar, itu adalah milik pribadi Dirut Bank kalbar., H. Rokidi, SE., MM, yang di beli dengan cara HGB (Hak Guna Bangunan) dari asset milik Pemerintah Daerah kalimantan Barat dengan cara menyetor ke kas daerah sebesar Rp.500 jutaan rupiah.

Untuk itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), diminta turun tangan memeriksa polemik rumah mewah Bank Kalbar di Jalan Untung Suropati No.12 Komplek Palapa Pontianak untuk siapa rumah tersebut di bangun? dan darimana dana pembangunan nya sehingga sampai sekarang menjadi polemik yang menjadi tanda tanya besar sebagian elemen masyarakat kota Pontianak terhadap rumah tersebut.

Informasi yang didapat dari berbagai media online dan Lembaga Swadaya Masyarakat, mendapatkan dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, dan adanya pernyataan PJ Gubernur Kalimantan Barat, yang menyatakan kalau rumah tersebut adalah milik pribadi Dirut Bank Kalbar H. Rokidi, SE., MM.

Baca Juga : Apresiasi Kinerja Polres, Ketua Umum DPP IWO INDONESIA Nr. Icang Rahadian, Kunjungin Kapolres Banyuasin.

Dari pernyataan PJ Gubernur Kalimantan Barat Dr. Harrison, M.Kes., ini yang membuat suasana tidak nyaman bagi Direktur Utama Bank Kalbar, karena hal tersebut akan berdampak bagi Rokidi sebagai Direktur Utama Bank Kalbar, yang sesungguhnya juga merasa tidak mempunyai kepentingan atas rumah yang di issuhkan.

Bahkan, yang di dapat dari pengakuan H. Rokidi, SE., MM., selaku Dirut Bank Kalbar, bahawa ini dipaksa mengaku atas kepemilikan Rumah mewah yang sebenarnya bukan miliknya, guna melindungi nama mantan pejabat Pemerintah Daerah Kalbar yang akan menerima rumah tersebut sebagai hadiah.

Dalam hal ini posisi Rokidi, merasa di korbankan dan menjadi dilema boleh dikatakan dirinya mengalami seperti hal buah simalakama, karena jika tidak mau pasang badan untuk mengakui rumah mewah yang bernilai milyaran rupiah tersebut miliknya maka jabatannya sebagai Dirut Bank kalbar akan terancam dan apabila, ia pasang badan mengaku jika rumah mewah itu adalah miliknya maka tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan berurusan ia akan dengan hukum dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini KPK. Apalagi menyangkut LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Karena Rokidi merasa tidak mempunyai kemampuan membangun rumah mewah di kawasan elit di komplek palapa yang harga tanahnya saja bisa mencapai milyaran rupiah sesuai harga pasaran setempat atau sesuai NJOP Nilai Jual Objek Pajak.

Menurut investigasi LSM Galaksi, bahwa pemilik rumah di jalan Untung Suropati No.12 tersebut adalah atas nama Bargowo. Yang keluar dari rumah dengan cara-cara yang kurang manusiawi, padahal Pargowo sudah menempati rumah dinas tersebut sudah lebih dari belasan tahun bahkan puluhan tahun atas Rumah Dinas Perhubungan tersebut.

Apalagi Bargowo, yang menempati sebelum nya sudah Purna dan tidak bisa Mendum dalam arti mengikuti aturan untuk ikut (lelang terbatas) rumah dinas tersebut padahal sudah belasan tahun bahkan puluhan tahun untuk merenovasi saja tidak di izinkan dengan alasan aset provinsi, dan hal itu cukup aneh menurut Bargowo yang disampaikan nya kepada awak media, untuk itu elemen masyarakat dan sejumlah LSM sudah mengetahui carut-marut dalam pengelolaan asset milik Pemda provinsi Kalimant Barat.

Hasil investigasi tim LSM Galaksi dan elemen masyarakat bahwa para pejabat di Pemda Kalimantan Barat tahu kalau rumah mewah itu akan di berikan sebagai hadiah kepada salah seorang pejabat Pemda Kalbar yang telah mengakhiri jabatannya. Pada bulan September 2023

Dari pantauan LSM Galaksi, media on line fakta kriminal dan lain ,saat ini rumah dinas yang disulap bim salabim tersebut menjadi Rumah Mewah tersebut hanya di jaga oleh security atau satpam 24 jam dan ada sebuah mobil yang diparkir di garasi seakan akan ada penghuninya, padahal rokidi tidak tinggal di rumah mewah tersebut ini menjadi tanda tanya besar? bagi masyarakat Pontianak.

Sebelum nya pernyataan PJ Gubernur Kalimantan Barat dr Horison, M.Kes., yang tiba-tiba memberikan klarifikasi dan menjelaskan soal polemik Rumah Mewah itu sekarang adalah milik pejabat teras Bank Kalbar, dan ini sontak menjadi polemik baru karena Rumah Mewah tersebut dikabarkan di bangun oleh Bank Kalbar diduga akan diberikan untuk hadiah kepada salah satu pejabat Pemda Kalbar yang telah mengakhiri Masa tugasnya tanggal 5 september.2023. entah siapa yang dimaksud dr Horison.M.kes, apakah mantan gubenur Kalimantan Barat atau pejabat lain nya ini tidak dijelaskan secara rinci oleh dr Horisonm, M.Kes., yang saat ini menjabat sebagai PJ Gubenur Kalimantan Barat.

Kami juga berharap agar fihak Bank Kalbar dapat memberikan klarifikasi langsung ke masyarakat soal keberadaan Rumah Mewah Bank Kalbar ini dan tidak perlu menggunakan fihak-fihak lain diluar Bank Kalbar, maupun dengan cara-cara premanisme dan adanya dugaan upaya intimidasi terhadap wartawan yang meberikan informasi berita secara on line, ataupun adanya oknum-oknum bawahan di Bank Kalbar untuk mengkriminalisasi berita yang sudah terbit dari permamasalahan ini. Dikarena bagaimana pun juga kasus ini akan terbuka lebar dan akan terungkap secara Hukum jika adanya pemufakatan jahat atas kezaliman seiring berjalannya waktu. Karena Rokidi Dirut Bank Kalbar juga tidak merasa memiliki rumah mewah tersebut.

LSM GALAKSI Gabungan Laskar Anti Korupsi serta awak media on line fakta kriminal. Meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera melalukan penyelidikan terhadap masalah ini di karenakan adanya dugaan pemufakatan jahat dan adanya dugaan unsur unsur perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi seperti kasus serupa yang ditangani KPK terhadap Rafael alun pegawai ditjen pajak dan eko darmanto kepala bea cukai Yogjakarta yang tersandung kasus pencucian uang.atau TPPU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara cara pemufakatan jahat.

Apalagi adanya intimidasi terhadap wartawan media on line, kami LSM Mitra Galaksi serta bersedia menerima klarifikasi secara terbuka dari fihak fihak terkait pemberitaan ini, ada nya dugaan dan percobaan kriminalisasi terhadap berita yang sudah terbit, ini sangat di sayang kan berdasar kan undang undang Pers dan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan 2 bahwa setiap anak bangsa berhak dan mendapat kan perlakuan yang adil dalam kehidupan sehari hari seta mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara , ujar LSM mitra Galaksi dan media on line fakta kriminal

( S Delvin SH )

Tim investigasi DPW IWOI Provinsi Kalimantan Barat.

error: Content is protected !!