KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Dalam Pelelangan Paket Pekerjaan Penanaman RHL Kritis Th.2020 Desa Perembang Nyuruh,Ella Hilir,Melawi.

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Dalam Pelelangan Paket Pekerjaan Penanaman RHL Kritis Th.2020 Desa Perembang Nyuruh,Ella Hilir,Melawi.

Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Menyikapi Pemberitaan sebelumnya terkait adanya unsur dugaan KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam pelelangan proyek yang dilaksanakan oleh Pokja BPDAS HL Kapuas wilayah lll Kalimantan barat Korwil TINDAK INDONESIA ( Bambang Iswanto A.Md ) angkat bicara,” terkait dugaan adanya unsur korupsi atau gratifikasi di dalam proses pelelangan pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan Penanaman RHL kritis tahun 2020 secara vegetatif Desa perembang nyuruh kecamatan Ella hilir kabupaten Melawi. dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.591.138.750.00 ( empat miliyar lima ratus sembilan puluh satu, seratus tiga puluh delapan, tujuan ratus lima puluh rupiah.) yang diambil dari APBN ( Anggaran Pendapat Belanja Negara ) yang diselenggarakan oleh BPDAS HL ( Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung ) Kapuas wilayah lll Kalimantan barat.”ujarnya.

“Bambang mengatakan bahwa didalam pelelangan tersebut kuat dugaan adanya unsur yang menjurus ke ranah korupsi, seperti perusahaan yang memenangkan tender proyek terkesan dipaksakan, sementara perusahaan pemenang tender tidak memenuhi syarat atau beberapa unsur seperti Sbb ;

1- Tidak entry pekerjaan sedang berjalan pada isian kualifikasi SPSE yang telah disediakan.

2- Tidak memenuhi persyaratan minimal pemenuhan peralatan utama pada isian kualifikasi SPSE ( Alat penyiraman dan komputer / laptop ).

Baca Juga : Aktivitas Angkut Bongkar Muat Besi Tua Jalan Budi Utomo Pontianak Utara Meresahkan Pengguna Jalan.

Keterangan Foto : Ilustrasi Koruptor Kasus Proyek Suap Menyuap Gratifikasi.

3- surat jawaban yang diberikan oleh Pokja dengan Kop surat dari BPKH ( balai pemantapan kawasan hutan ) wilayah lll.”katanya.

“Kata Bambang,maka dapat disimpulkan bahwa paket pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat unsur untuk dilanjutkan pelelangan dan adanya dugaan peserta tender ( CV.Pilar Mitratama ) telah melakukan persekongkolan bersama dengan panitia lelang / tender oleh Pokja BPDAS HL agar dapat memenangkan perusahaan Tersebut,” katanya.

Korwil TINDAK INDONESIA ( Bambang Iswanto A.Md) berharap agar KPK,BPK beserta APH ( aparat penegak hukum ) seperti kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut tuntas serta memeriksa panitia Pokja lelang tender dan peserta pemenang tender yang di dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh Pokja BPDAS HL Kapuas wilayah lll Kalimantan barat dan diduga telah melanggar aturan dan perundang-undangan sbb;

1. – Perpres No.16 th 2008 perubahan No.16 th 2021

2. – Perka LKPP No.9 th 2018,dan

3. – Dokumen Pemilihan.

4.- Serta melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,” tegasnya.

( Dny ).

error: Content is protected !!