Mitragalaksi.com, Jakarta, Indonesia. Mengutip dari laman KPK, yang menetapkan tiga orang tersangka dalam kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021-2022. (16/9/21)
Ketiga orang tersebut adalah MK (Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara), MRH (Direktur CV. Hanamas), dan FH (Direktur CV. Kalpataru).
Perkara ini bermula dari perencanaan lelang 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS senilai Rp1.9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS senilai Rp1.5 Miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab Hulu Sungai Utara.
Baca Juga : Insan Pers Wajib Tau, Tentang Penyelesaian Pemberitaan Yang Merugikan Pihak Lain.
Keterangan Foto : Tersangka , MK (Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara), MRH (Direktur CV. Hanamas), dan FH (Direktur CV. Kalpataru).
Sebelum lelang tersebut ditayangkan di LPSE, MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee sebesar 15%.
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, KPK berharap tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
[ Dny ]
Sumber KPK