KPK Sita Aset Rp80 Miliar PT.Nidya Karya, Terkait Kasus Korupsi Proyek Sekadau Jalan Standar Ruas Sekadau Tebelian.

KPK Sita Aset Rp80 Miliar PT.Nidya Karya, Terkait Kasus Korupsi Proyek Sekadau Jalan Standar Ruas Sekadau Tebelian.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Apa kabar Proyek Sekadau Jalan Standar Ruas Sekadau Tebelian Kalimantan Barat Yang Dikerjakan oleh PT.Nidya Karya, KPK Sita Aset Rp80 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Nindya Karya pada hari Jumat, 31 Desember 2021 14:03 WIB.

Mengingatkan kembali Akan Paket 132 miliar, pelebaran jalan menuju standar Ruas Sekadau Tebelian,Mengutip kembali Pada waktu pertemuan dibulan Agustus 2021, dengan satker BP2JK dan PPK BP2JN dipaket 132 miliar dengan judul pekerjaan pelebaran jalan menuju Standar Ruas Sekadau Tebelian ,Pontianak Minggu (2/1/ 2022).

Dari hasil investigasi Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat( FW-LSM) Kalbar DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga Beserta Awak Media, dalam pertemuan pada dibulan Agustus 2021 di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BP2JN) Kalbar jalan Veteran bekas Gedung Kartini, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Seletan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

” Menurut Adi Normansyah,Kita mengingatkan kembali kutipan dari Satker Balai BP2JN Kalbar, bahwa Paket tersebut sudah di menangkan oleh PT perseroan terbatas BUMN badan usaha milik negara yaitu PT Nindya karya dengan kontrak 12/PKS/ HK/Bb20.6.2/ 2021 . Dengan nilai kontrak seratus dua belas milyar empat puluh satu juta lima ratus tiga belas ribu rupiah ( Rp.112.041.513.000.00) pertemuan dengan Satker BP2JN Ir.Marlin Ramli serta PPK pejabat pembuat komitmen mengatakan bahwa mereka sudah melakukan kontrak dengan PT.Nindya Karya dan sudah persiapan di KPKN untuk penarikan Uang muka pekerjaan bahkan PPK sudah mengiyakan akan proses administrasi yang mereka lakukan saat pertemuan dengan Tim DPN Lidik Krimsus-RI serta Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar Adi Normansyah dan Syafarudin Delvin,SH.,yang masuk keruangan Satker BP2JN (Ir.Marlin Ramli), untuk mewakili Rekan- rekan Media yang menunggu diluar ruangan depan, saat itu dibatasi, dikarenakan tidak bisa ramai Prokes Covid-19,” Tutut Adi.

Baca Juga : Lapor . . . Komandan ! Ada Kegiatan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Simpang Selalai Masih Belum Tersentuh.

Keterangan Foto : Kegiatan Pelelangan Proyek Sekadau Jalan Standar Ruas Sekadau Tebelian, di Kantor BP2JN Kalbar oleh bapak Ir. Marlin Ramli,selaku Satker BP2JN Kalbar.

Dari hasil Pertemuaan waktu itu, banyak hal yang dikupas oleh bapak Ir. Marlin Ramli,selaku Satker BP2JN Kalbar, atas pertanyaan tentang Proyek jalan Sekadau tebelian yang menelan Dana 132 miliaran tersebut, DPN Lidik Krimsus-RI dan FW LSM Kalimantan barat prihal yang sangat krusial adalah proses penetapan pemenang lelang yang belum juga ditayang oleh POKJA BP2JK Kalbar tertanggal setelah penetapan di LPSE Pokja BP2JK Kalbar yang beralamat di jalan Dr Sutomo kota Pontianak .Marlin menjelas kan bahwa BP2JN telah merima berkas penetapan dari BP2JK, yang telah di setujui kementrian PU PERA dan telah di Tanda tanda tangani oleh Kementerian PU PERA Pusat, dan Ir.Marlin Ramli, juga telah mengantongi SK sebagai Satker dari PU PERA, Ungkapnya .

DPN Lidik Krimsus RI Serta Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( FW-LSM ) Kalbar, menanyakan tentang gimana hasil jika penyedia barang jasa yang tersandung hukum dan sudah di tetap kan sebagai tersangka oleh KPK komisi pemberantasan Korupsi padahal menurut Adi normansyah dan Syafarudin Delvin SH.bahwa KPK Sudah menetapkan tersangka kepada PT Nindya karya bagaimana cara evaluasi POKJA BP2JK dan sikap BP2JN yang telah mengatahui hal tersebut ? Marlyn menjawab bahwa itu sudah menjadi ketetapan POKJA kalbar dalam evaluasi maupun sebelum masuk daftar hitam maka PT.Nindya Karya,masih bisa berkontrak dan ini sangatlah di sayangkan,” Menurut Adi normansyah.

Lenjut Adi, mengapa evaluasi yang dilakukan oleh Pokja BP2JK Kalbar, yang sangatlah terkesan Asal-asalan dan tidak Profesional, dalam hal tersebut menurut Adi Normansyah.

“Karena adanya salah satu penyedia Barang dan Jasa saat itu yaitu” PT.Sinar Arengka sudah diundang, pada tahap Evaluasi untuk hadir di POKJA BP2JK terkait untuk klarifikasi koreksi Aritmatik oleh PT.Sinar, diminta untuk melakukan persetujuan berkerja diangka yang telah terkoreksi dengan item-item Perkerjaan yang telah setujui, Dan Artinya bahwa Evaluasi Admintrasi PT.Sinar Arenka telah lulus pada tahap Evaluasi sebelumnya.Kenapa pada Evaluasi tahap 6 (enam) dan akhirnya menurut dimenangkan PT Nindya karya ? .ini ditanyakan langsung ke Satker BP2JN serta PPK yang mendampingi pada saat Pertemuan Audensi dengan DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga, Forun Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM)Kalbar.

Ir.Marlin Ramli, selaku Satker menjawab bahwa itu sudah kewenangan BP2JK ( balai pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi ) dan sudah di setujui oleh Kementrian pusat,” Marlin.

“Syafarudin Delvin,SH., selaku ketua Umum Forum Wartawan Lembaga Swadaya Masyarakat ( FW-LSM ) Kalbar, pada saat pertemuannya diruangan Pimpinan BP2JN Kalbar ( Ir.Marlin Ramli) untuk mewakili Rekan-akan Awak Media, pada hari (23/8/2021), juga mempertanyakan hal yang sama dan, akan preses Lelang yang diikuti oleh Perusahaan/ PT. Nadya Karya dan PT Tuah Sejati,yang tersandung Hukum Tipikor, mengapa bisa dimenangkan oleh POKJA BP2JK Kalbar, Satker BP2JN Kalbar, Kok bisa tanya,Syafarudin Delvin kepada Bapak Ir Marlin Ramli,.Jawab Marlin , bahwa Perusahaan atau PT. Nadya Karya atau PT Tuah Sejati, itu dimenqngkan , karena becklis nya perusahaan/PT-PTyang dimaksud belum ditemukan Oleh BP2JK Kalbar, Satker BP2JN Kalbar maupun PPK BP2JN Kalbar, Kata Marlin.Apa yang menjadi temuaan Kami DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga dan Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar bukanlah hisapan jempol belaka”Dan sekarang terbukti, Bahwa PT.Nidya Karya diproses Oleh KPK Sita Aset Rp80 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Nindya Karya pada hari Jumat, 31 Desember 2021 14:03 WIB,” Ungkap Syafarrudin.

KPK menyita uang serta aset senilai Rp80 miliar lebih terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dengan tersangka PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang serta aset senilai Rp80 miliar lebih terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dengan tersangka PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati “[Penyidik] telah menyita uang dan beberapa aset dengan nilai sekitar Rp80 miliar lebih dari dua tersangka korporasi dimaksud,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (31/12/2021).

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek Rp793 miliar dalam pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp49,9 miliar.Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah sudah menyita di antaranya dua aset PT Tuah Sejati berupa SPBU dan SPBN senilai Rp12 miliar.Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka yang telah diproses hukum sebelumnya.Mereka ialah Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

“DPN Lidik Krimsus-RI Hubungan Antar Lembaga dan Furum Wartawan Dan Lembabaga Swadaya Masyarakat ( FW-LSM ) Kalbar, serta Rekan Awak media pada Hari Minggu (23/8/2021)bahwa apa yang pernah dikatakan pada dalam Petemuaan-pertemuaan , terkait Perusahaan/PT-PT ,dalam Hal ini dikantor POKJA BP2JK Kalbar,Satker BP2JN Kalbar ketemu langsung diruangan Ir. Marlin Ramli dan PPK BP2JN Kalbar Prima Farel, ST.M, Dan apa yang semua disampaikan terbukti kebenaranya bahwa adanya Kooporasi,yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI ) Bisakah Instansi-instansi terkait membantahi itu” Tutur Adi Normansyah.

[ Dny ]

error: Content is protected !!