Mitragalaksi.com, Pintianak, Kalbar. Majelis hakim menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Samad,SH, karena tak mampu menghadirkan saksi dari Nyonya Lili Susianti (LS) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ali Sabudin (AS) bos air mineral Topqua pada persidangan lanjutan (sidang ke 7) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (15/12).
Saksi korban LS juga tak tampak dipersidangan, akibatnya sidang ditunda pada Rabu minggu depan dengan agenda yang sama mendengarkan saksi dari Ny.LS.
JPU Abdul Samad SH, ketika ditanya hakim ketua, menjawab dengan suara agak kecil dan terbata bata saat menjelaskan alamat panggilan terhadap saksi di jalan AR Saleh Pontianak yang ternyata hanyalah sebuah gudang.
“Rumah yang ditujukan dengan surat panggilan oleh JPU itu hanya sebuah gudang yang mulia”, tegas pengacara Ali Sabudin (AS), Arry Sakurianto,SH protes.
Sidang dipimpin langsung hakim ketua Narni Priska Faridayanti,S.H.M.H, dengan hakim anggota Dewi Apriyanti,S.H.M.H dan Moch Ichsanuddin,S.H.M.H dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Samad SH. Sementara terdakwa didamping Penasehat Hukumnya (PH) Arry Sakurianto,S.H. dan M.Ali Makim,SH.
Baca Juga : Pangdam XII/Tpr Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021.
Majelis hakim minta agar JPU pada sidang yang akan datang bisa menghadirkan kedua saksi masing masing Atun dan Parti yang dikenal sebagai asisten rumah tangga (ART). “Siap siap”, jawab JPU dengan suara gugup. “Saya minta JPU hadirkan saksi saksi, kirimkan surat panggilan kesemua alamat yang saudara JPU ketahui”, tegas hakim ketua Narni Priska Faridayanti,S.H.M.H.
Sementara itu kedua pengacara AS baik Arry maupun Ali Makim mengungkapkan bila kedua saksi dari Ny.LS tidak hadir ataupun tidak melihat langsung kejadian yang sebenarnya, maka secara hukum terdakwa AS bisa dibebaskan. “Dalam pembelaan nanti kami akan minta pada majelis hakim agar klien kami AS dibebaskan”, jelas Ali Makim sambil menambahkan kasian kalau AS yang tak terbukti bersalah harus dihukum.
“Para saksi itu telah disumpah, mereka tak boleh merekayasa , apalagi bersaksi bohong”, tambah Arry. “Kalau tak bisa menghadirkan saksi, jangan berani naikan perkara”, ungkap Arry lagi. “Kami kecewa sidang sampai ditunda, gara gara saksi tak hadir”, tambah Arry lagi.
[ Reni ]