Kuasa Hukum Pendamping Warga dan Pengurus lapangan Sepak Bola Dharma Bhakti Jungkat Mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kuasa Hukum Pendamping Warga dan Pengurus lapangan Sepak Bola Dharma Bhakti Jungkat Mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Heru Ramdani.SH dan Roni Panjaitan.SH, Selaku Kuasa Hukum Pendamping Warga dan Pengurus Lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat, Resmi Mendangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Untuk menyerahkan Berkas-berkas surat risalah atau asal usul tanah yang sudah hibahkan kemasyarakat, yang sudah lama menjadi lahan Lapangan Sepak Bola Dharma Bhakti Jungkat,kini timbul sudah menjadi Sertifikat dengan No” 998 tahun 2011 atas nama Dewi Inafiah diatas lahan tersebut yang menjadi lahan sengketa. Senin,(27/12/2021).

Berkas-berkas surat yang mana sudah dihibahkan tersebut, dan sudah pernah kita lihatkan pada awak media juga kemarin kita naikan kepemberitaan sebelumnya di Media mitragalaksi.com,ditanggal mitragalaksi.com, tanggal 16 Desmber 2021 dengan Judul ;

Diduga Adanya Mafia Tanah, Lapangan Sepak Bola Dharma Bhakti Jungkat Perlu Evaluasi Terbitnya Sertifikat No 998 Tahun 2011.

Terindikasi Adanya Permainan Mafia Tanah.

“Menurut Roni Panjaitan.SH, dengan ini menyampaikan permasalahan Lapangan Sepak Bola Dharma Bhakti Jungkat yang menjadi lahan sengketa ini, kami berkoordinasi dengan Pihak Kajati Kalbar. Dan Hari ini Kami selaku kuasa hukum Warga dan Pengurus lapangan sepak bola Dharma Bhakti Jungkat, Kita masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalbar khususnya Bidang yustisial Data dan Tata Usaha Negara (DATUN),untuk melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya” tentunya karena ini Produknya BPN, maka langkah selanjutnya kita akan melakukan proses pembatalan sertifikat dengan No” 998 atas nama Dewi Inafiah tersebut,” Tuturnya.

Baca Juga : Polresta Pontianak Kota Lakukan Pencabutan Undian Vaksinasi Tahap Pertama di Aula Mapolresta.

Keterangan Foto : Heru Ramdani.SH dan Roni Panjaitan.SH, Selaku Kuasa Hukum Pendamping Warga dan Pengurus Lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat, Resmi Mendangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Menurut Roni Panjaitan,Karena cecara materil dimungkin cacat Administrasi,kita juga akan melakukan upaya lain,setelah itu kita juga akan membuat pengaduan ke satgas mafia tanah.Tentunya langkah langkah tersebut juga harusnya kita lengkapi dengan data – data dukumen, dan paling penting bagi kami selaku kuasa hukum Warga dan Pengurus masyarakat Jungkat, karena ini adalah aset-aset masyarakat Jungkat, ya tentunya harus mendapat dukungan Masyarakat setempat, Kepala Desa setempat, dari Kecatatan,dan pemerintah Kabupaten Mempawah khususnya.

“Karena ini Aset Lahan lapangan bola Dharma Bhakti Jungkat, dan ini bukan hanya lapangan sepak bola yang selama ini dijadikan fasilitas umum juga bisa dijadikan untuk kegiatan apa saja yang mendukung program pemerintah, termasuk ya nanti terselenggaranya kegiatan Iven-iven seprti untuk kegiatan MTQ dan juga kegiatan kepentingan umum bagi masyarakat, jadi inisanagat kita sayangkan kalau aset ini,(lapangan bola),dikuasai oleh seseorang individu,oleh sebab itu kami mendampingi pengurus dan warga masyarakat Jungkat untuk mempertahankan hak mereka selaku fasilitas umum, dan dari kami selaku kuasa hukum warga bersama – sama Pengurus Lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat, adapun mengenai tangapan dari pihak Kejaksaan tinggi,memintai kami juga untuk menyuratai BPN Karena ini produk mereka,dan juga meminta pembatalan Sertifikat, karena sertifikat ini keluarnya prematur tidak mendasar,dari kejaksaan tinggi di Bidang yustisial Data dan Tata Usaha Negara (DATUN),” Pungkas Roni Panjaitan.SH.

(S Delvin.SH.)

error: Content is protected !!