Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Pengadilan Negeri Pontianak di Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Sidang dipimpin Hakim tunggal Wuryanti,SH.MH., didampingi oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak Lusi Nurmadiatun.SH. Di ruang yang sama, ruangan Cakra Pengadilan Negeri kota Pontianak. Resmi membuka sidang Perkara Praperadilan Dengan No.Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Ptk, Majelis Hakim tunggal, membuka persidangan dan dimulai dengan membacakan agenda Pembacaan Replik ( Pemohon) dan Duplik ( Termohon). Selasa, 8/3/22.
Kembali mengelar sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan Replik atau tanggapan dari pihak Pemohon (Joni Isnaini dan kawan-kawan), atas jawaban dari termohon, ( DitKrimsus subdit III Polda Kalbar) hari ini. Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pihak Pemohon telah menjawab Permohonan terkait penetapan status tersangka Joni Isnaini dan an kawan-kawan, terkait kasus dugaan Proyek pengerjaan peningkatan jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah hitam, Paloh kabupaten Sambas, yang dibacakan Herman Hofi Munawar SPd.SH.MH.MSi.MBA.C.med., Herman, SH., serta Andy Alamsyah.SH.
Herman Hofi Munawar dan Tim Kuasa Hukum (Pemohon ), tetap mengacu kepada Undang-undang Jasa konstruksi No. 2 Tahun 2017, yang adalah merupakan Lex Specialis Derogat Legenerali ( penafsiran Hukum yang bersifat khusus dengan mengesampingkan hukum yang bersifat umum ), serta PP Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, serta Perpres Peraturan Presiden tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang secara tegas mengatur Hak keperdataan, karena didalam pekerjaan para Pemohon tidak ada perbuatan ataupun tindak pidana, sehingga patut dan beralasan hukum seluruh Jawaban ataupun tanggapan Termohon wajib untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan demi hukum.
Baca Juga : Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan, Polres Sintang Gelar Operasi Bina Karuna Kapuas 2022
Bahwa tugas dan peranan masing-masing Pemohon telah sesuai dengan mekanisme Perjanjian kontrak yang diakhiri dengan BERITA Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, dalam sistem konstruksi disebut FHO maka pada tanggal 18 Maret 2021 dibuat dan telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekeejaan (FHO) Kegiatan dan Paket : Peningkatan Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam, yang ditandatangani oleh Ir. Ari Yanuarif, MT selaku Pengguna Anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar dan ditandatangani oleh Joni Isnqini,SH., selaku Pimpinan PT. Batu Alam Beekah KSO. PT.Karya Nusa Pemuda Indonesia (Pemohon II) Artinya semua Dalil-dalil argumen-argumen Hukum oleh DitKrimsus Polda Kalbar yang disampaikan pada sidang sebelumnya,Kuasa Hukum Pemohon mengatakan bahwa DPO ( Daftar Pencairan Orang ) oleh Pemohon ke 2( dua) yaitu, Joni Isnaini.SH. oleh DitKrimsus Polda Kalbar yang tidak beralasan ,atas Undang-undang No. 2 Tahun 2017, tersebut. Dan Tim kuasa Hukum dari Pemohon, dalam hal tersebut, menolak seluruh nya Dalil-dalil maupun Argumen-argumen hukum oleh Kuasa Hukum Ditkrimsus Polda Kalbar.
“Herman Hofi Munawar, pada akhir sidang dengan menetes air mata, sambil membacakan Ayat Alquran surah Almaidah ayat 8 yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali Kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al quran – Al Ma, idah ayat 8),” ucapnya.
” Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa hari ini kami ( Tim Kuasa Hukum Pemohon) menjawab atas eksepsi yang disampaikan oleh pihak Termohon ( DitKrimsus subdit III Polda Kalbar). Dan pada intinya sebagian besar alasan Pihak Termohon melalui kuasa Hukum nya (dalam jawaban) tidak relevan,” Pungkas, Herman Hofi Munawar bersama Tim nya.
[ S Delvin SH ]