Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Aksi Pengiat Anti Korupsi DPP LAKI Indonesia,turun kejalan dengan membentangkan Spanduk Anti Korupsi Sedunia di jalan Jenderal Ahmad Yani, Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,tepatnya Bundaran Bambu Runcing Untan dengan membagi-bagikan Stiker Anti Korupsi dengan tema “Mempeberat Undang – undang Hukuman Bagi para Koruptor melalui Merevisi Undang – undang Tidak Pidana kuropsi ” serta menlantunkan yel – yel ” LAKI maju LAKI sukses 15 tahun Indonesia bebas Korupsi . . .Bisa – bisa , sorak yel – yel, relawan DPP LAKI Indonesia, Kamis (9/12/2021).
“Disamping itu juga Burhanudin, menyampaikan dan menyeruh kan seluruh LSM LAKI di Indonesia karena kita inggin mangajak, menyarankan dan mendorong, Pemerintah dan Juga penegak hukum untuk mefrensikan gagasan LSM Laki ini untuk Merevisi Undang – undang Tindak Pidana Anti Korupsi ini, karena kami berkeyakinan Undang – undang ini dapat membuat Efek jera bagi pelaku koruptor dan kami berkeyakinan bahawa sangatlah perlu agar Undang -Undang Pidana bagi Korupsi di revisi.” Agar dapat menjerat serta ada efek jera bagi mereka koruptor
Para relawan Anti Korupsi DPP LAKI Indonesia juga menghibur dengan menampilkan atraksi pegelaran panca silat sedikit menghibur Relawan Anti Korupsi DPP LAKI Indonesia, maupun pengendara motor dan pengendara mobil di persimpangan lampu merah bundaran Bambu Runcing Untan.
“Burhanudin abdulah.SH., Yang didamping Oleh panesahat DPP LAKI Indonesia H.M.Ali Anafia, SH.MBA.MSC.MSi, menyampaikan Orasinya ini dalam bentuk kepedulian Hari jadi,Anti Korupsi Sedunia tepatnya Hari 9 Desember 2021 ini, seluruh dunia berorasi tolak korupsi,Khususnya di Kalimantan Barat ini,” imbuh nya.
DPP LAKI Indonesia berkomitmen, bahwa kami tetap menyatakan Anti Korupsi dan mendukung penegakan hukum untuk memberantas para pelaku Koruptor Agar ada mendapat efek jera bagi koruptor yang melakukan korupsi,Kerja apa? Karena kita inginkan Indonesia Bebas Korupsi,” Ungkap Ketua Umum DPP LAKI indonesia Burhanudin Abdullah.SH.
(S Delvin.SH)