Lapor Bapak Kapolda, Adanya Tambang Bauksit Ilegal PT. PSM, Diwilayah Desa Lalang, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau.

Lapor Bapak Kapolda, Adanya Tambang Bauksit Ilegal PT. PSM, Diwilayah Desa Lalang, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau.

Mitragalaksi.com, Sanggau, Kalbar. Adanya kegiatan tambang bauksit ilegal yang marak di wilayah Desa Lalang, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau. ( 15/5/2024 )

Saat awak media menyambangi wilayah lokasi Desa Lalang, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, terpantau jelas kegiatan pertambangan bauksit ilegal sangat marak.

Kami menanyakan kepada warga setempat bernama hengki mengatakan ; “kegiatan tersebut sudah sejak lama dan sampai sekarang beraktivitas, saat awak media mengatakan apakah kegiatan tersebut mempunyai izin resmi, ia mengatakan masalah tersebut kami tidak mengetahuinya, intinya kegiatan tambang bauksit tersebut tidak tersentuh oleh APH selama ini, berarti aman itu pak”,. ungkapnya.

Kami juga mencari sumber lain dilokasi tersebut menanyakan siapa kontraktor yang mengerjakan sekarang ?, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan ; “Biasanya warga memanggilnya CV.PSM, bernams ACI ungkapnya” sedangkan pengelola wilayah bernama Paulus, cetusnya.

Kemudian material dari lokasi galian di bawa ke jety, di Dusun Lalang, Desa Lalang tidak jauh dari kantor Desa Lalang, tambahnya.

Terhadap penanganan perkara Tambang Bauksit Ilegal ini, KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Kejaksaan Tingi Kalbar, dan penegak hukum lainnya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

Baca Juga : Kementrian ESDM RI dan Bareskrim Mabes Polri Diminta Usut Aktivitas Bauksit Ilegal PT. BMS Didesa Lalang Kecamatan Tayan Hilir.

Aturan Hukum Tambang Bauksit :

Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Periizinan Tambang Bauksit meliputi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

1. Pemberian WIUP Batuan,
2. Pemberian IUP Batuan,
3. Pemberian IUP Eksplorasi Batuan,
4. Pemberian IUP Operasi Produksi Batuan.

Sampai berita ini diterbitkan kami belum mendapatkan informasi terkait perizinan resmi CV. PSM dalam mengelola Bauksit di wilayah tersebut.

Demikian Reporter mitragalaksi melaporkan, dari Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

error: Content is protected !!