Lapor Diduga Tidak Mengantongi Izin Galian C Kecamatan Belimbing Tak Tersentuh APH.

Lapor Diduga Tidak Mengantongi Izin Galian C Kecamatan Belimbing Tak Tersentuh APH.

Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar. Adanya Galian C yang terletak di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing dekat Jalan Poros beroperasi.

Saat awak media mitragalaksi.com menyambangi wilayah tersebut terlihat sejumlah alat berat excavator dan sejumlah dump truck melakukan pengerukan dan pengangkutan material Galian C pada minggu 17/9/2023.

Awak media mitragalaksi juga mendapatkan informasi, bahwa pemilik dari tambang Galian C tersebut ber inisial PS.

Secara aturan UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga : Yonif Raider 641/Bru Memberikan Bantuan Air Bersih Kepada Masyarakat,

Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.

Kami akan berkoordinasi kepada dinas Pertambangan dan Energi Provinsi maupun kabupaten untuk melakukan himbauan tentang adanya Galian C Diduga ilegal yang berada di wilayah melawi dan sekitarnya.

Demikian reporter mitragalaksi melaporkan.

error: Content is protected !!