Mitragalaksi.com, Sintang, Kalbar. Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berada di Simpang Selalai sekitar kurang lebih 50 meter kedalam belum ada tindakan tegas dari Kepolisian Resort Sintang, terlihat aktivitas ini sudah berjalan kurang lebih 2 bulan.
DPC LSM Galaksi “Anidda F.M.A” mengatakan yang pertama pelanggaran kegiatan ini ;
- Mengundang kerumunan masyarakat ini perlu perhatian aparat kepolisian dalam menjalankan peraturan pemerintah tentang Pemutusan Rantai Covid-19 di Kabupaten Sintang.
- Melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
- Belum lagi ada masalah lain yang dapat muncul akibat adanya pejudian ini, ungkapnya.
Baca Juga : Polresta Pontianak Kota Pimpin Apel Korps Kenaikan Pangkat Anggota.
Saya dari LSM sebagai Sosial Control untuk menyuarakan kegiatan-kegiatan ilegal yang bertentangan dengan hukum agar keamanan dan ketertiban hukum dapat terlaksana dengan baik di bumi sinentang ini.
Tidak menutup kemungkinan adanya praktek pungli yang melibatkan oknum-oknum tertentu, sehingga kegiatan ini berjalan dengan mulus, ucapnya.
Apalagi saya mendapatkan bahasa inisial “A” asal Kapuas Hulu yang meyenggarakan kegiatan ini agar bisa terlaksana dengan aman.
Kami berharap dengan pergantian Kapolda yang baru ini bisa menambah integritas kepolisian Kalbar dalam memberantas kegiatan – kegiatan ilegal, Perjudian dan yang lainnya tutup Anidda F.M.A
[ Dny ]