Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Lelang paket APBN pagu 132 Milyar Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Sekadau- Tebelian di duga cacat hukum.
Team DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga Adi normansyah, Angkat bicara
Bahwa prosedur lelang paket APBN anggaran 2021 pokja pemilihan 62 wilayah II, Kalimantan barat paket pelebaran jalan yang menuju standar ruas Sekadau-tebelian pagu dana 132 miliyar,” Di Duga sudah menyalahi aturan Lelang Pungkas Adi Normansyah.
Lanjut Adi Nurmansyah,
bahwa Penerapan E-Procurement sebagai sistem pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip efisien,efektif, transparan,terbuka, bersaing,adil/tidak diskriminatif,akuntabel itu sudah sangatlah jelas didalam aturan prosedur lelang yang mana telah disepakati dalam sesuatu Lelang.
“Proses lelang yang di lakukan oleh Pokja pemilihan 62 wilayah II BP2JK Kalimantan Barat selama proses tender yang berlangsung terjadi perubah-perubahan, kurang lebih sudah 6 kali perubahan jadwal tender selama proses tender berlangsung sudah memakan waktu selama kurang lebih 5 bulan berjalan dalam proses lelang, ini sangatlah bertentangan dengan pernyataan oleh Bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang mana dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, bahwa penyerapan keuangan di Kementerian PUPR agarlah dipercepat dalam rangka percepatan ekonomi nasional serta memperbaiki pola belanja di Kementerian, Paket pekerjaan yang ditenderkan di ikuti oleh 14 peserta dari BUMN dan swasta persero dan harus sesuai kualifikasi rekanan peserta Lelang.
Baca Juga : Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura di Posko PPKM Koramil 1207-06/Sungai Ambawang.
“Penerapan E-Procurement sebagai sistem pengadaan barang dan jasa memiliki prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel.
Dari proses lelang proses berjalan beberapa rekanan melakukan hal hal yang dianggap melawan hukum sesuai ketentuan dokumen lelang terkait loby ataupun persekokonglan” Baik dari peserta BUMN (Badan Usaha Milik Negara),maupun swasta Persero telah melakukan negosiasi dan loby ke pihak pihak ASN yang memangku kebijakan termasuk BP2 JK Pokja 62 wilayah II Kalimantan barat yang di ketua Pokja oleh Yunus selaku ASN yang di indikasi menyalah gunakan kewenangan selaku pejabat ASN,” Tegas Adi Normansyah.
Adi Normansyah juga mempertanyakan
Seperti diketahui, PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati telah menjadi tersangka korporasi dalam dugaan korupsi’ proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.
Pada TA, (Tahun Anggaran) 2021,pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Bts.Kec.Siding/Seluas, Bts.Kec.Sekayan/Entikong Satker Pararel Perbatasan Nanga Badau Entikong Nanga Aruk Temajuk Pagu Rp. 159.501.474.000,- dan tender ini dimenangkan oleh PT. Nindya Karya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.140.327.837.000, (seratus empat puluh miliyar tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah),
Apakah dalam hal Pimpinan serta pengurus Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana dapat dimenangkan dalam tender proyek???
Sesuai dengan fakta intergritas yang di buat oleh peserta lelang dan mengacu kepada kepres Serta permen PU PERA bahwa setiap penyedia jasa yang dalam berproses hukum mau telah menjalani proses hukum tidak di benar kan untuk dimenang kan dalam mengikuti tender apalagi sudah di menangkan oleh Pokja terkait paket yang di dilelang secara umum dan terbuka sesuai klasifikasi penyedia jasa tersebut.
Adi Normansyah selaku DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga dan ketua koordinasi kota Pontianak di FW -LSM Kalimantan Barat.
Adi Normansyah akan menindak lanjuti proses lelang proyek yang di duga sangatlah sarat kecurangan,serta tidak jelas( sangatlah tidak berimbang dengan aturan leleng yang sudah ditetapkan presiden oleh lelang pula) sampai ke proses hukum terhadap indikasi penyalahgunaan ASN Aparat Sipil Negara terhadap Pokja 62 II BP2jk Kalimantan barat,”Adi Normansyah Lidik krimsus RI dan juga selaku koordinator FW-LSM Kalbar. ( S.Delvin/Agustami )