Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi bekerjasama dengan awak media berhasil mengungkap dugaan ribuan kayu ilegal logging yang ditemukan sepanjang jalan dari Jalan Gunung Loncek hingga Gunung Tamang di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Eddy Ruslan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi, dalam pernyataannya mengatakan, “Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Dugaan kayu ilegal logging ini merupakan masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti.
Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengusut lebih lanjut dan mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.Kami berkomitmen untuk menjaga sumber daya alam Indonesia dan melawan korupsi di sektor ini.”
Baca Juga : Suku Nias Tampilkan Seni Budaya Lompat Batu Pada Pergelaran Hari Jadi Kabupaten Landak Ke-24
Kepolisian dan lembaga terkait lainnya diharapkan segera mengambil tindakan lanjutan untuk menangani dugaan kayu ilegal logging ini dan menghindari kerusakan lebih lanjut terhadap hutan dan lingkungan.
Saat di Hubungi via WhatsApp Ketua DPW IWO Indonesia Kalimantan Barat Syafaruddin Delvin SH, Mengatakan ; “Perbuatan merusak hutan dan lingkungan dalam bentuk illegal logging merupakan kejahatan setingkat terorisme, karena dapat merusak masa depan generasi yang akan datang dan menyakiti hati rakyat, Illegal Logging dalam substansi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah tindakan seseorang yang menimbulkan perubahan langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan Tutupnya.
[ Hamidi ]