Lembaga Tindak Indonesia Angkat Bicara Terkait Proyek Banggunan RSUD M.Th.Djaman Kab.Sanggau Perlu Segera Uji Teknis.

Lembaga Tindak Indonesia Angkat Bicara Terkait Proyek Banggunan RSUD M.Th.Djaman Kab.Sanggau Perlu Segera Uji Teknis.

Mitragalaksi.com, Sanggau, Kalbar. Proyek Pembangunan RSUD kabupaten Sanggau yang diperkirakan sudah Hampir Rampung namun masih perlu di lakukan uji kelayakan fisiknya terutama terkait dengan Kualitas bangunannya.

Proyek Pembangunan Gedung RSUD kabupaten Sanggau yang menggunakan Anggaran Negara Miliaran Rupiah masih menyisakan masalah kualitative dan menjadi PR buat BPKP dan Kejati Kalimantan Barat untuk mendalami indikasi masalahnya.

Pada kegiatan Investigator Lembaga TINDAK INDONESIA beberapa waktu lalu tepatnya (14/8/21) untuk Melakukan Singkronisasi Informasi maka Mendatangi lokasi Proyek Pembangunan RSUD M.Th.DJaman kabupaten Sanggau, Faisal beserta Timnya melihat bahwa Alhasilnya Bangunan Fisiknya Banyak Yang Rusak dan tidak menutup kemungkinan ada yang salah dari Kegiatan Proyek Pembangunan tersebut, kata Faisal.

Baca Juga : Bupati Kubu Raya H.Muda Mahendrawan SH, Hadir Pada Kegiatan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD-LK ) Kab. Kubu Raya.

Gambar Banggunan Tampak Kumuh dan Tidak Terawat.

Mirisnya lagi bangunan yang belum di fungsikan tersebut sudah mengalami Gagal Konstruksi, dan terlihat secara jelas dalam visualisasinya bahwa hasil bangunannya tidak layak pakai dan beresiko tidak tahan lama, sedangkan bangunan ini adalah kegunaannya untuk kepentingan Publik, maka hal ini harus di pertanggung jawabkan secara yuridis menurut Faisal.

Hasil Analisa Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE,SH,MH meminta Aparat Penegak Hukum Tipikor dikalimantan Barat mesti Responsive dengan informasi Realita tentang indikator kecurangan dari hasil investigasi yang dilakukan lembaga agar penegakan supremasi Hukum dapat terwujud secara efektive dan kualitative, walaupun dinamika Hukum Tipikor di kalimantan barat saat ini sangat Fluktuative alias tidak stabil.

Indikator dari Rusaknya di beberapa bangunan Proyek RSUD sanggau sudah dapat dijadikan awal pintu masuknya pihak Kejati kalimantan barat untuk melakukan Pendalaman Hukum, karena tidak menutup kemungkinan telah terjadinya kongkalikong jahat antara para pihak, nahh siapa para pihak itu makanya harus didalami kata Yayat.

[ Delvin ]

error: Content is protected !!