Mitragalaksi.com, Bengkayang, Kalbar. Terkait mangkraknya proyek pembangunan Jembatan 25 Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto,A.Md) angkat bicara dan hal tersebut menjadi topik perbincangan hangat di medsos karena pemenang tender selaku pelaksana kerja didenda oleh Bina Marga PUPR Kabupaten Bengkayang terkait waktu pelaksanaan dan kinerja perusahaan pelaksanaan tidak sesuai spek pengerjaan.” Ujar Bambang pada media.( Rabu/29/Juni/2022 ).
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh lembaga TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto,A.Md) terkait Pengerjaan proyek Jembatan 25 Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang yang menelan anggaran APBD sebesar Rp.2.988.957.000.00 tertanggal pembuatan 14 September 2021yang di kerjakan oleh CV.NEKKALIR dan terlihat kondisi jembatan yang dibangun tanpa adanya plang proyek disekitar lokasi kegiatan menjadi tanda tanya dan disinyalir kegiatan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan merugikan keuangan negara,” ujar Korwil TINDAK INDONESIA pada media.( Rabu.29.Juni.2022 ).
Saat diwawancarai salah satu media, pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan “saya baru sekitar 20 hari bekerja di proyek ini. Semenjak saya bekerja disini saya tidak pernah melihat adanya papan plang proyek.” ujar salah seorang pekerja.
“Saya juga tidak mengetahui siapa pemborong nya karena saya hanya pekerja biasa mohon tidak vidiokan dan memfoto saya ya pak ujarnya pada media tersebut.
Saat salah satu media mengkonfirmasi ke Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Bengkayang terkait Jembatan 25 “benar adanya pekerjaan jembatan 25 tersebut adalah salah satu kegiatan Bina Marga PUPR Kabupaten Bengkayang.” ujar Kabid PU/PUPR pada media.
Baca Juga : Jalan Putusibau,-Nanga Semangut-Putusibau-Tanjung Kerja Dan Putusibau-Nanga Erak, Diduga Terkesan Asal Jadi.
Terkait Papan plang yang dipertanyakan oleh awak media akan kita sampaikan kepada pihak pelaksana untuk dipasang sesuai prosedur.” ujar Kabid.
Bicara masa kontrak pekerjaan jembatan 25 berakhir pada tanggal (30 Desember 2021), dan keterlambatan kontraktor dalam menyelesaikan proyek tersebut sudah kita pinalti seper seribu dari anggaran tuturnya.
Bambang mengatakan kalau pelaksanaan pengerjaan proyek jembatan 25 kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang tersebut sudah sesuai waktu dan spek pengerjaannya, mengapa kena pinalti oleh PUPR “kan bisa dilihat dari masa waktu pengerjaan sudah melewati batas waktu,” ujar Bambang pada media.
Selain itu kualitas dari pekerjaan dapat dilihat dengan mata telanjang bagaimana hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi RAP dan banyak keretakan pada beton jembatan,” ungkap Bambang.
Dalam kasus tersebut Korwil TINDAK INDONESIA Bambang Iswanto,A.Md berharap kepada Kapolda Kalbar dan kajati Kalbar untuk segera memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku agar tidak menjadi polemik di masyarakat serta mosi tidak percaya kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, karena sudah merugikan keuangan negara”tutup Bambang.
( M.Maulana / Dny ).