Mitragalaksi.com, Kapuas Hulu, Kalbar. Menyikapi banyak permasalahan yang mengganjal terkait proses hukum penangkapan PETI di Kapuas Hulu yang marak di perbincangkan, ditemui dikediamannya DPC LSM GALAKSI Kalbar, Anidda F.M.A, angkat bicara.
Mekanisme dan Proses Hukum ;
Kegiatan PETI sudah seperti makanan pokok sehari-hari apabila salah satu makanan pokok ini diganti kemakanan baru tentu akan beda rasanya begitu pula pekerjaan PETI, Pekerjaan ini sudah turun temurun di kerjakan oleh jaman nenek moyang tentu ini masuk kedalam suatu dilema yang mana kearifan lokal masyarakat dalam mencari ekonomi mengikuti perkembangan zaman tentu pemahamannya sangat berbeda.
Proses hukum, sampai sekarang penidakan PETI terbentur pada masyarakat pekerja PETI yang mana sistem Regulasi PETI sendiri dari Provinsi aturannya, sedangkan peneggakannya dilakukan oleh Kabupaten, hal ini yang muncul banyak polemik, kenapa segala perizinan PETI sangat susah dilakukan, hal ini belum ada solusi bagi Pekerja PETI, mengenai segi Dampak Ekonomi, Kehidupan Sosial dan Dampak Lingkungan yang timbul semuanya perlu di pahami sistem regulasinya tersebut.
Penegakan Hukum, ini sudah sering dilakukan diwilayah hukum Polres Kapuas Hulu, tapi efek jera tidak akan berhenti bagi pekerja untuk bekerja PETI, karen penghasilan lain tidak sebanding dari penghasilan mereka bekerja PETI.
“Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses penegakan hukum kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, semua tahapan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Artinya, semua tahapan dan prosedur dari penangkapan dan penetapan sebagai tersangka sudah sesuai dengan Standart Oprasional Prosedur.
Saya sebagai LSM GALAKSI sudah sering membantu permasalahan pekerja PETI yang saya pahami di Wilayah Sintang, tak terkecuali penangkapan yang terjadi, intinya ambil sisi positif saja Polisi Bekerja Berdasarkan Aduan untuk melakukan penangkapan yang benar-benar sudah meresahkan bukan untuk mencari pencitraan, semua itu ada mekanisme dalam kepolisian, tutup Anidda F.M.A di kediamannya Sintang.
[ Dny ]