LSM GALAKSI Meminta Kejati Kalbar Usut Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Jalan di Desa Simpang Kanan, Kec, Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

LSM GALAKSI Meminta Kejati Kalbar Usut Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Jalan di Desa Simpang Kanan, Kec, Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Pelaksanaan Proyek Pekerjaan Jalan Rabat Beton di Desa Simpang Kanan, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya patut dipertanyakan, secara administratif plank proyek tersebut dituliskan “Peningkatan Jalan Korek-Pasak Piang”, sedangkan dilapangan pelaksanaannya di Desa Simpang Kanan bukan Desa Korek -Pasak Piang.

Dpc Lsm Galaksi Kalbar Anidda F.M.A angkat bicara terkait pekerjaan proyek yang menjadi tanda tanya, pemasangan plank proyek untuk mengetahui transparansi publik dari pekerjaan yang ingin dikerjakan dengan anggaran dan sumber anggaran tertuang dalam plank proyek, jadi apabila diplank proyek salah pengerjaan nya ini mesti dikoreksi oleh audit BPK supaya tidak ada tumpang tindih pengerjaan yang salah sasaran, ungkapnya.

Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” ungkap Anidda DPC Lsm Galaksi.

Baca Juga : Kodam XII/Tpr Ikuti Rapat Rakornis TMMD ke-112, Bertempat di Ruang Rapat Puskodalopsdam XII/Tpr.

Plank Proyek Yang Menjadi Polemik Desa Korek Pasak Piang. 

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dan menghindari adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sebuah proyek.

Masyarakat Desa Korek Pasak Piang, sangat mengharapkan pembanggunan di Desa mereka bisa merata tidak tebang pilih, rasa senang melihat plank proyek tersebut yang tertulis “Peningkatan Jalan Korek-Pasak Piang” yang berada di desa mereka tapi setelah  melihat pekerjaannya ternyata bukan berada didesa mereka, ungkap warga desa Korek-Pasak Piang.

Mengenai kegiatan Proyek yang di Desa Simpang Kanan, Kec.Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kami minta Kejati Kalbar dan Inspektorat Kab. kubu Raya agar mengkoreksi kegiatan proyek tersebut apakah sudah sesuai pelaksanaan, perlu diketahui pekerjaan tersebut memakan anggaran 1,4 M sumber dana dari APBD Kab. kubu Raya Kalbar.”ungkanya”.

[ Hamidi/Reni ]

error: Content is protected !!