Mitragalaksi.com, Kubu Raya, Kalbar. Kami dari LPPNRI wilayah hukum Kalimantan barat,telah menerima laporan masyarakat, bahwa ada galian C, yang di daerah bukit gunung Ambawang,berlokasi di desa Ambawang kecamatan Kubu kabupaten kubu raya.
Maka kami dari investigasi LSM-LPPNRI wilayah hukum Kalimantan barat turun langsung menyambangi ke lokasi, lansung kelapangan di TKP tersebut, ternyata memang benar ada aktifitas pekerja pengerukan tanah dan batu-batu,semua dilakukan dengan memakai alat berat Excavator ada 3 unit,dan mobil Dam truk sarana alat angkut dalam kegiatan, untuk dibawa menuju pelabuhan yang berada didesa air putih untuk dimuat keponton dan dijual ke perusahaan perkebunan sawit di wilayah kecamatan Kubu.
LSM-LPPNRI Kalbar saat dilapangan, mempertanyakan tentang izin amdalnya.
Para pekerja terdiam dan tidak bisa menunjukan Izin Amdal tersebut.
Mengeklarfikasi hasil temuan Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat PEMANTAU PENYELENGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (LSM-LPPNRI), Pada tgl 22 Oktober 2021 kami mendatangi Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan provinsi Kalimantan bara(KLHK),dan kami hanya bertemu dengan pagawainya saja,kami disuruh menunggu beberapa menit di ruang tunggu,dan pegawainya masuk untuk melaporkan kehadiran kami,tidak berapa lama pegawainya mengatakan bahwa atasannya tidak ada di tempat,dan kami disarankan untuk menanyakan tentang amdalnya ke KPH kubu raya,dengan alasan sesuai dengan wilayah kerja mereka, itulah tutur salah satu pegawainya,kepada kami pada tanggal 25 Oktober 2021 kami langsung menuju ke dinas KPH dikopri sungai raya dalam,kubu raya,dan kami menghadap kepala dinasnya pak Ari dan kami melaporkan hasil investigasi kami kepada beliau,kami dimintai yaitu titik koordinat beserta peta lokasinya,karena kami hanya ada petanya dan dekumentasi nya aja, sehingga laporan kami belum cukup bukti pada hal kalau dilihat dari hasil dukumentasi berserta peta wilayah nya sudah jelas jelas itu adalah hutan lindung dan gunung di gali sudah sangat menghawatirkan sekali, dan sangat berbahaya sekali, karena hasil pengamatan kami sangatlah mudah akan terjadinya longsor apalagi tanah nya sangat labil mudah terkikis oleh air jika terjadi hujan deras,karena tidak ada lagi akar kayu yg mengikat,bahkan ada salah satu penduduk yg bermukim di bawah gunung tersebut,yg tidak jauh dari lokasi galian C itu,mereka sangatlah khawatir sekali, apalagi kalau terjadi hujan lebat pernah mereka mendengarkan batu yg diatas itu berguling kebawah,maka mereka hanya bisa berbuat apa,karena mereka hanya masyarakat biasa yg hidup sehari-hari nya sebagai buruh kebun dan berladang padi disekitar lokasi galian C tersebut,karena kami tidak bisa melihatkan bukti titik kordinatnya yg menjadi alasan dinas maka kami membuat kesepakatan untuk turun ke lokasi melakukan investigasi sekali lagi yg akan dilaksanakan bersama sama yg sudah sepakat jika kami mengajak mereka siap untuk kelapangan kapan saja itulah yg dituturkan oleh pak Ari sebagai pimpinan di kantor KLHK kubu raya,” jelas Zulkifli kepada Awak Media, Rabu(3/11/2021).
pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 kami memberitahukan bahwa hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 kami mengajak mereka,dengan alasan maaf pak kami masih ada kegiatan lain, nanti kami cek lokasinya,cuman itu saja alasannya,dan kami dari LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) melakukan investigasi kembali untuk melengkapi data kami, dan sekaligus meminta keterangan kepala desanya, untuk memintai keterangan dan impormasinya,tentang masalah amdalnya, hasil keterangan kepala desa yaitu, pak Fransisko,bahwa sebelum dia menjabat sebagai kepala desa galian C tersebut sudah berjalan,dan dia tidak tau tentang ijinnya, bahkan pak Aliong pernah meminta lagi untuk di perpanjang ijinnya kepada pak kades, tetapi pak kades menolak,dan pak kades menyatakan kepada kami bahwa pak Aliong pernah menyumbangkan tanah sebanyak seribu dam untuk penimbunan jalan,dan ini juga membantu kami dan dapat kami rasakan manfaatnya,karena selama ini kami sebelum ada penimbunan jalan,kami masyarakat khususnya yg berada disekitar gunung Ambawang ini sangatlah susah sekali,karena jalan yg katanya Anggara Provinsi itu dari awal pembuatan jalan berupa aspal dari tahun 1988 sampai lah sekarang ini belum terjamah sama sekali yg dinamakan pengrehapan jalannya,karena saya sering menyuarakan ini jika ada rapat dikecamatan bahkan di kabupaten, bahkan saya pernah meminta supaya bapak Bupati untuk datang ketempat kami supaya tahu bagaimana susahnya kami yg ada diperdalam, karena supaya tahu keberadaan kami, berapa pentingnya insfratruktur untuk demi kelancaran ekonomi mau pun pendidikan,karena anak anak kami sekolahnya ke desa tetangga yaitu desa air putih SMP dan SMA, kalaulah musim hujan lumpurnya luar biasa jika musim panas debunya sangat hebat,dan saya sebagai kepala desa pernah bertanya apakah boleh jika ADD untuk memperbaiki jalan poros ini,kata dinas terkait tidak boleh karena itu adalah kewenangan provinsi bukan kabupaten,tetapai jalan tersebut kami butuh sekali, sehingga dengan adanya galain C tersebut kami meminta kepada bosnya untuk menimbun jalan kami ini,di suatu sisi ada manfaatnya,dan disuatu sisinya lagi melanggar INPRES jadi kami harus berbuat apa,dan jika perlu diselusuri tentang ijinnya silahkan saja saya tidak ikut campur itulah penuturan kepala desanya kepada kami tim investigasi,jadi kami melihat sangatlah memprihatinkan sekali galian C tersebut,apalagi di bawahnya jalan yg sering di lewati masyarakat,itu sangat berbahaya karena banyak batu batu besar diatas cuman nunggu waktunya saja kapan akan terguling karena tidak ada lagi akar kayu yg mengikat,jika ini di biarkan dan tidak di tindak tegas untuk di berhentikan jangan ada lagi pengerukan di daerah gunung ini akan bahaya longsor akan terjadi,karena hasil pengamatan dan investigasi kami tanah nya bercampur pasir mudah terkikis jika terjadi hujan deras,dan salah satu tim kami naik sampai keatas dan tanahnya mudah bergerak jika di injak yg posisinya tida ada lagi pohon kayu,dan kami cek batunya masih sangat muda dan mudah pecah.
Kami dari LPPNRI wilayah hukum Kalbar,mengajak instansi terkait khususnya LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN untuk bersenerji,mencegah galian C ini agar segera di hentikan dan memberikan sangsi kepada saudara AL, agar bertanggung jawab atas pegerusakan hutan lindung dan gunung tersebut.
Baca Juga : Guna Mencegah Peredaran Narkoba, Korem 121/Abw Adakan Penyuluhan P4GN.
“Dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah juga bagaimana menanggulanginya agar ada reborisasi atas kerusakan hutan lindung ini,agar ada perbaikan supaya jangan adanya terjadinya Bencana Alam longsor bisa membahayakan keselamatan nyawa masyarakat,karena mengingat ada penduduk di sekitarnya dan ironisnya jalan lalu lalang masyarakat desa untuk menuju ladang dan kebun mereka tersebut persis dibawa bukit gunung Ambawang,”Kata Zulkifli
Apakah menunggu adanya korban jiwa baru, Pemerintah Kalimantan Barat , khususnya Pemerintah kubu raya untuk ketegasan nya menindak lanjuti dan memberhentikan nya aktifitas tambang galian C ilegal ini. Bukit gunung Ambawang ini adalah satu satunya yang menjadi sumber kehidupan bagi seluruh kecamatan Kubu Raya maupun kecamatan Telok Pakedai yang sangat penting buat masyarakat kedua kecamatan dan sekitarnya,karena di bukit gunung Ambawang inilah sumber satu satunya mata air bersih jika terjadi kemarau panjang karena pernah terjadi pada tahun 1996 kemarau panjang terjadi selama 6 bulan lamanya, bukit gunung Ambawang ini lah bertergantungan hidup masyarakat kedua kecamatan ini,karena saya juga putra daerah yg hidup dari kecil tahu persis berapa pentingnya gunung Ambawang ini bagi kami masyarakat,apalagi bukit gunung ambawang mempunya situs prasejarah, serta situ kerajaan Kubu Gunung Wangkang sebutannya ,yang mana jika hari hari libur panjang sering dikunjungi warga untuk wisata lokal banyak lagi tumbuh tumbuhan untuk jadi bahan pengobatan seperti tumbuhan pasak bumi, ada dibukit gunung Ambawang.
Marilah kita Lestarikan hutan lindung kita ini yang hampir punah, apalagi disekitar kita ini sudah banyak berdirinya Perusahaan-perusahan industri luas ribuan hektar dalam satu perusahaan sawit yg mana sawit itu menghirup Co 2 juga sama seperti kita ini yang perlu juga degan Co 2 janganlah ini merusak hutang kita Mariah kita jaga kita lestarikan hutan kita,bukan sebaliknya merusak hutan kita, mungkin kalau cuman ditebang kemungkinan besar kita bisa berharap bertunas dan akan tumbuh besar kembali’dengan harapan agar bisa hijau kembali’ tetapi kalau sudah di keruk tanahnya di angkut dijual beponton ponton untuk memperkaya diri sendiri sehingga tidak memperdulikan kehidupan orang banyak Pakah ini bukan suatu tindakan kejahatan, Dan kami dari LEMBAGA PEMANTAU PENYELENGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA sudah berkoordinasi dengan pihak pak Kapolsek kecamatan Kubu, bahwa kami akan bersenerji untuk memberhentikan galian C tersebut dan menyerahkan kepada pihak yg berwenang untuk menindak lanjuti sesuai undang-undang yg beelaku di Republik Indonesia yang kita cintai ini,” Pungkas Zulkifli dari LSM-LPPNRI.
[ S Delvin SH ]