Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana, Ungkapkan Pelaksanaan Bimtek Desa Langkahannya Tidak Perlu Berfoya-Foya.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana, Ungkapkan Pelaksanaan Bimtek Desa Langkahannya Tidak Perlu Berfoya-Foya.

Mitragalaksi.com, Aceh Utara, Indonesia. Bimbingan Teknis (bimtek) yang dihadiri 22 Desa dari Kecamatan Langkahan, bimtek tersebut yang pelaksanaan di luar daerah, tidak sesuai prosedur yang berlaku dan Pelaksanaan Bimtek tersebut diduga tidak merujuk pada aturan Perbup Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2021.

Dalam poin ketiga Perbup Nomor 2 Tahun 2020, disebutkan, kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa semisal: studi banding, pelatihan pra-tugas Geuchik, pengembangan kapasitas Tuha Peut yang didanai dana gampong dilaksanakan secara swakelola oleh gampong atau badan kerjasama antar gampong, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Menanggapi hal itu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana, mengatakan Bimbingan teknis (Bimtek) langkahan tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2020.

bimbingan teknis (Bimtek) tersebut yang diselenggarakan diluar daerah, telah mencederai hati rakyat, pasalnya didalam musibah Covid 19, aparat desa tidak perlu berfoya-foya melakukan bimbingan teknis (bimtek) diluar daerah, karena dana tersebut hak rakyat dapat di realokasikan untuk pembangunan desa dan membangkitkan ekonomi masyarakat,” kata Ade Safina Dilla, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana dalam siaran persnya, sabtu (02/10/2021).

Baca Juga : PMP Kalbar Gandeng Siswa SPN Polda Kalbar Asal Papua Bangun Paham Kebangsaan.

Keterangan Foto : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana, Ungkapkan Pelaksanaan Bimtek Desa Langkahannya Tidak Perlu Berfoya-Foya. (2/10/21)

Jika ditinjau hal tersebut bertentangan dengan Perbup dan juga melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua” Imbuhnya.

Dilla juga menjelaskan, “Bimtek Langkahan jelas bukan hanya melanggar Perbup Nomor 2 Tahun 2020 tetapi juga mereka juga dengan sengaja mengabaikan Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dia berharap, “Hal terpenting pada saat musibah Covid 19, Pemerintah melalui aparat desa, harus memikirkan bagaimana cara mencegah virus covid 19, yang dimana membuat ekonomi menurun sangat drastis. pemerintah sebagai mandat rakyat harus memberikan kebutuhan hidup kepada masyarakat miskin yang terpukul pada siatuasi virus covid 19 sehingga Sangat diperlukan kesadaran dan hati nurani pemerintah dalam melihat lingkungan sekitar untuk menyelidiki apa yang dibutuhkan oleh rakyat,” Tutup Ade Safina Dilla, dalam keterangannya.

[ Dny ]

error: Content is protected !!