Mitragalaksi.com, Melawi, Kalbar, Diduga tidak mengantongi izin resmi, sejumlah tambang Pasir di Kecamatan Ella Hilir menjadi pantauan hukum.
Saat tim investigasi awak media mitra-galaksi.com menyambangi wilayah kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi pada ( Jumat 5 April 2024 ).
Terlihat jelas tambang Pasir di Tanjung Kecamatan Ella Hilir masih bebas beroperasi, menurut penelusuran awak media tahun lalu sudah dilakukan Himbauan dari pihak kepolisian kepada pelaku tambang, sekarang berulang lagi, artinya Himbauan atau teguran hanya di dengarkan sesaat oleh para Penambang Pasir, mereka tidak memikirkan resiko, dampak akibat tambang dan lain sebagainya, ungkap media.
Secara aturan jelas kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mensyaratkanbahwa segala bentuk usaha pertambangan harus memiliki izin dari pihak yang berwenangterlebih dahulu sebelum kegiatan usaha pertambangan dilakukan yakni berupa Izin UahaPertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat ( IPR) maupun Izin UsahaPertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
Baca Juga : Ramadhan Berkah, Ratusan Paket Takjil di Bagikan Polres Sintang.
Kami mencoba mencari sumber dari masyarakat setempat tetapi enggan memberikan komentarnya, sampai berita ini diturunkan kami akan melakukan aduan resmi kepada aparat penegak hukum yang di wakilkam oleh Polsek Ella Hilir.
Tim / Redaksi
Tim