Mitragalaksi.com, Kubu raya 18 Juni 2021 team Dpn Lidik Krimsus RI hubungan antar lembaga Adi normansyah berserta team radar metro Mulyono .menemui kembali orang tua korban Ihwan hakim yang berada di warung kopi yang berada di kota Pontianak sebelum nya
Orang tua Ihwan hakim .Muhammad Sidik di dampingi KPAID dan Penasehat Hukum Rizal kariansyah.SH yang bergerak atas panggilan kemanusiaan Pro Bono tepat nya pekerjaan yang di lakukan secara suka rela dan tanpa bayaran secara profosional mendatangi POLDA Kalbar untuk melakukan panggilan secara lisan atas kesepakatan sebelum nya pada tgl 16 Juni 2021
bersama Yanto pemilik warung Raja sate
Untuk melakukan gelar mediasi atas laporan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur bernama Ihwan hakim.sampai saat ini masih di tangani pihak yang berwajib Polda Kalbar.
Dari hasil perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur team awak media dari bhayankara utama dan radar metro sempat menyambangi kades parit baru di kantor desa parit baru kecamatan sei raya .dan di sambut baik oleh perangkat desa serta kades parit baru.
Setelah ditemui di ruangan kades parit baru. Banyak menyampai kan beberapa argumen atas kejadian tersebut adalah spontanitas warga 78 terhadap Ihwan hakim yang merupakan warga desa parit baru
Kepala desa juga memberikan surat keterangan miskin kepada orang tua korban m.sidik untuk bisa di gunakan sebagai pengurangan. Biaya pengobatan dan di ini benar kan oleh staf kades yang bernama Bahtiar .Bahtiar mengatakan bahwa dia mengetahui kejadian setelah terjadi penganiayaan dan ikut membantu menengang kan warga bahwa mengetahui secara detail proses demi proses ketika Ihwan hakim di bawa k kantor Polresta kubu raya untuk di minta keterangan pihak yang berwajib .
Dan Bahtiar yang merupakan staf kantor desa juga Membenar kan kalau Ihwan hakim..akhir di bawa ke RS Antonius dan menjalaninperawatan secara intensif subuh dini hari setelah kejadian penganiayaan dugaan pencurian .
Sampe hari ini perkembangan kasus ini telah dalam proses tingkat penyedikan setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan pihak Polda Kalbar mengacu kepada tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur oleh pihak Polda Kalbar..
menuruut penasehat hukum
Rizal kariyansyah.SH yang akan mendampingi orang tua korban atas kemanusiaan Pro Bono ( pekerjaan profesional yang di berikan seorang tanpa biaya karna ketidak mampuan berdasar kan surat keterangan kemiskinan ) kepada orang tua Ihwan hakim .
Rizal kariyansyah .SH mengatakan supermasi hukum tindakan pihak Polda Kalimantan sangat cepat dan responded terhadap dugaan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. ( Novi )
( TeamLidik Krimsus RI hubungan antar lembaga Adi normansyah berserta Syafarudin Delvin.SH )