Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Kapolsek Siantan Iptu. Sihar Bernandus S, B, mengatakan kepada wartawan mitragalaksi.com Kronologis dari penangkapan, penggelapan uang dari sodara (darwis) salah satu oknum Depcolektor Finance NSC TKP yang dilakukan penangkapan di Jungkat. (8/11/21)
Painan NSC Yang dilaporkan, jadi saudara darwis sebagai tersangka merupakan collector PT Nusa Surya Ciptadana PT NSC, awalnya mendatangi para konsumen PT NSC, yang terlambat melakukan pembayaran angsuran kemudian para konsumen menitipkan uang kepada saudara Darwis untuk angsuran pembayaran motor angsuran yang terlambat, “ucapnya.
konsumen ini menitipkan uang kepada saudara (Darwis) akan tetapi uang yang dititipkan oleh para konsumen tidak pernah disetorkan kepada pihak PT. NSC oleh saudara Darwis Adapun total uang angsuran konsumen yang dititipkan kepada saudara Darwis sejumlah daripada Sekian banyak konsumen terhitung Rp.35.459.000, kerugian dari PT. NSC senilai Rp. 35.459.000 yang digelapkan saudara Darwis sedangkan uang yang digelapkan tersebut untuk membayar hutang piutang dari saudara Darwis.
Baca Juga : Babinsa Lingga Koramil 1207-06/Sungai Ambawang Hadiri Acara Penyampaian Visi dan Misi Calon Kepala Desa.
Dan tersangkanya sendiri masih di Polsek siantan. Sei Nipah, Kec. Siantan, kab mempawah, Kalimantan Barat
untuk penangkapan tepatnya laporannya tanggal (18 Oktober 202) kita lakukan penangkapan setelah seminggu setelah menerima laporan. kami melakukan penyelidikan diduga bahwa tersangka tersebut melarikan diri ke daerah Kabupaten Sanggau Kecamatan parindu.
5 personil yang dikerahkan untuk pencarian tersangka karena wilayahnya cukup jauh tetapi membuahkan hasil yang maksimal dan pada ahirnya tersangka kami bekukan di jungkat.
Himbauan kepada masyarakat Wajok dan Jungkat. untuk tetap waspada ataupun berhati-hati untuk membayar cicilan lebih baik langsung ke kantor saja karena lebih aman dan resmi. karena masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab terkait uang angsuran konsumen.
pasal yang dikenakan saudara Darwis pasal (374) penggelapan dalam jabatan atau pasal (372) KUHP, tutup Kapolsek Siantan Iptu. Sihar Bernandus S,B.
[ Reni ]
Sumber : Humas Polsek Siantan.