Mitragalaksi.com, Sekadau, Kalbar. Untuk percepatan target vaksinasi, gerai vaksin Presisi Polres Sekadau tetap menggelar vaksinasi tahap 1, 2 dan tahap 3 atau booster selama bulan Suci Ramadhan 1443 H ini.
Vaksinasi digelar sejak kemarin di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau dilanjutkan hari ini di Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu 6 April 2022.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyatakan bahwa percepatan vaksinasi diperlukan untuk mencapai target 100 % pada bulan Juni 2022 sebagaimana target dari pemerintah.
Berdasarkan persentase vaksinasi di wilayah Kabupaten Sekadau, vaksin tahap 1 telah mencapai 93 %, vaksin tahap 2 sekitar 74 %, artinya telah mendekati target yang ingin dicapai. Sedangkan booster dikisaran 7 %.
Baca Juga : Peringati Hut Persit Ke-76 Ketua Persit KCK Koorcab Rem 121 PD XII Tanjungpura Gelar Syukuran
“Kami berupaya meningkatkan raihan booster. Terlebih di bulan Ramadhan ini, kami juga telah mensosialisasikan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa,” ungkap Kapolres Sekadau.
Sebagaimana diketahui dalam fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 telah dijelaskan bahwasanya vaksin tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalani.
“Kami juga sosialisasikan ketentuan pemerintah, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tahun ini disarankan telah mendapatkan vaksin booster terlebih dahulu,” jelasnya.
Kapolres Sekadau mengharapkan agar ketentuan ini bisa diketahui dan ditaati seluruh masyarakat sebagai upaya mencegah dan mengurangi laju penyebaran Covid-19 selama Ramadhan dan Idul Fitri.
[ Dny ]
Sumber : Humas Polres Sekadau