Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Lebih dari sepekan sudah Kejati Kalbar menyerahan barang bukti dan menahan lima orang tersangka kasus korupsi Waterfront sambas tahap 1 ke Rutan Pontianak. Atas langkah tersebut jajaran Kejati Kalbar pun mendapat apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat dan ormas serta LSM Anti Korupsi di Kalbar yang menilai Kinerja jajaran Kejati Kalbar sangat baik dan cepat merespon keinginan masyarakat dalam penanganan kasus kasus korupsi di Kalbar.
Namun sejumlah tersangka yang kini sudah di tahan masih mempertanyakan kenapa Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Barat Iskandar Zulkarnain.ST.MT. yang sudah jelas jelas terlibat dalam kasus waterfront Sambas tahap 1 ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memerintahkan pembayaran termint tahap 1 sebesar 49 % dari Pagu Anggaran Proyek 8 milyar lebih justru tidak di jadikan tersangka oleh penyidik Kejati Kalbar. Padahal tanpa ada perintah mencairkan termin dari Kadis PUPR ini tidak mungkin timbul kerugian negara yang berakibat lima orang menjadi korban perintah pencairan progres waterfront Sambas tahap 1 sehingga harus mendekam dibalik jeruji besi.
Tak mau kalah dengan Kejati Kalbar, Jajaran Krimsus Polda Kalbar pun bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus Korupsi Waterfront Sambas tahap 2 tahun anggaran 2023 yang obyeknya sama dengan lokasi kasus waterfront tahap 1 yaitu di kawasan keraton Sambas yang juga bakal menyeret sejumlah pihak karena Waterfront Sambas tahap 2 ini juga gagal di lanjut kan karena perintah pemberhentian sementara Oleh Hardian.S.T.M.T selaku perpanjangan tangan dari Kadis PU PR Prov.Kalbar, Iskandar Zulkarnain.S.T.MT.
Baca Juga : Sinergitas Antar Organisasi, Ketum IWO Indonesia Hadiri Ultah Ke-3 Ormas GMI (Gabungan Masyarakat Indonesia)
Dari hasil Investigasi LSM Galaksi Kalbar, sejumlah pihak diduga harus ikut bertanggungjawab terhadap Gagalnya pembangunan Waterfront Tahap 2 ini adalah Jajaran Dinas PU PR sub bidang Cipta Karya provinsi Kalimantan Barat, PPK yang sama dengan kasus waterfront tahap 1 yaitu Marcelius K Beby, PPK Bidang Cipta Karya yang menghentikan kegiatan tersebut Hardian,ST.M.T , serta pemilik perusahan CV tanjung Anteba .Ir.Nurchosim, Pelaksana kegiatan Endang jaya kelana seorang pengusaha asal singkawang yang mengunakan perusahaan, serta broker proyek yang selalu mengatasnamakan Keluarga Gubernur benama Teguh .
Sejumlah elemen masyarakat Ormas dan LSM Anti Korupsi yang tergabung dalam Mitra Galaksi Kalbar kini menanti keseriusan Polda Kalbar mengusut dan melakukan penyelidikan kasus waterfront sambas tahap 2 ini secara mendalam karena terdapat permasalahan dalam kasus tersebut yang perlu diselidiki secara seksama yaitu penggunaan 100 batang sitefile / turap beton yang merupakan barang bukti Kejaksaan milik pelaksana waterfront tahap 1, adanya Pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Kalbar Singkawang oleh pelaksana Endang Jaya Kelana sebesar 6 milyar Rupiah di 4 paket e-Katalog yang di hentikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sementara KMK waterfront Sambas tahap 2 dari 6 milyar pencairan menurut informasi yang di dapat pencairan kurang lebih 3, 2 milyar sisanya untuk beberapa paket e-katalog seperti asrama Kalbar Rahadi Osman di bandung CV Rifqi Agung perkasa dan gedung kantor Samsat Sambas CV Tanjung Anteba serta pembangunan pagar panti jompo di kubu raya CV tanjung Anteba, dalam hal ini CV Tanjung Anteba mendapat 3 paket e-katalog sekaligus yang di klik ok oleh. PPK dan KPA dinas PU PR prov Kalbar, disini di duga banyak dugaan KKN Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, dari sumber yang enggan di sebut nama nya bahwa dana KMK mengalir ke sejumlah oknum ASN serta pemilik perusahaan dan broker kegiatan.
Pencairan Kredit Usaha (KUR) sebesar 2 Milyar dari Bank Kalbar Singkawang dan Kubu Raya okeh Broker Proyek bernama Teguh yang sampai saat ini kedua kredit tersebut belum dibayarkan karena pelaksanaan pembangunan Waterfront Tahap 2 diberhentikan sementara pekerjaannya oleh PPK Cipta Karya Hardian pada waktu itu tanpa alasan yang jelas dan sampai sekarang belum ada kelanjutan sehingga menyebabkan kredit di Bank Kalbar tersebut tidak bisa dibayarkan, dan secara sistem keuangan suku bunga pinjaman tetap berjalan hingga saat ini.
Dari informasi yang dikumpulkan sejumlah media menyebutkan penanganan kasus Korupsi Waterfront tahap 2 yang bersumber dari anggaran Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalbar TA.2023 ini oleh pihak Polda Kalbar terkesan tertutup. Walaupun dikabarkan sejumlah pihak seperti pihak Bank Kalbar, PPK, Kepala Dinas PUPR Kalbar dan krediturnya sudah diperiksa penyidik Krimsus Polda Kalbar, bahkan dikabarkan sejumlah pihak baik Kepala Dinas PUPR Kalbar maupun Krediturnya sdr.Endang dan Teguh saat ini berusaha dengan “loby-loby” agar masalah ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Untuk Kasus Korupsi Waterfront tahap 2 ini, sejumlah elemen masyarakat, Ormas dan LSM Anti Korupsi yang tergabung dalam Mitra Galaksi Kalbar akan terus memantau perkembangan penanganannya oleh pihak Polda Kalbar, bahkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat dalam penanganan kasus kasus Korupsi di Kalbar, Pihak LSM Mitra Galaksi Kalbar sudah melayangkan informasi mengenai kasus Waterfront Tahap 2 ini ke KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri di Jakarta. Masyarakat berharap agar penanganan Kasus Korupsi Waterfront Sambas tahap 2 ini tetap berlanjut dan tidak di peti es kan walaupun di kabarkan sejumlah pihak yang terlibat berusaha dengan pendekatan tertentu menghentikan kasus ini.
Akibat gagal dilaksanakan nya proyek waterfront sambas tahap 1 dan 2 ini mengakibatkan kawasan Cagar Budaya Keraton Sambas menjadi Rusak parah oleh Para Pelaku kontraktor dan oknum oknum ASN yang kurang memahami kondisi kearifan lokal masyarakat Sambas secara turun menurun ,sekali di tegas oleh LSM galaksi bersama media online meminta agar penanganan kasus waterfront Sambas tahap 2 cepat ,tepat dan tuntas ,supaya penganggaran pembangunan waterfront Sambas yang sudah di anggarkan kembali bisa dapat di lakukan pelaksana proses tender , dan segera dilaksanakan pembangunan di tahun 2024 ini.
redaksi