Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Tanggal 3 Juli 2024 ,viral di sejumlah media online terkait berita online waterfront Sambas tahap 1 ,membuat sejumlah tim investigasi media media online mencari tahu sejauh mana kasus dugaan korupsi yang melibat kan oknum ASN dan kontraktor CV Zee indo Artha yang kini di tahan di rutan Pontianak ,serta siapa aktor intelektual sebenar nya ???
Seorang terdakwa Kasus Korupsi Waterfront Sambas bernama Hermansyah alias Herman yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pontianak nekat melaporkan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sambas ke Kejati Kalbar. Melalui surat resmi yang dikirim dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa Hermansyah kepada Kejati Kalbar tertanggal 28 Juni 2024 tertulis surat laporan sebanyak 3 lembar yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar dan di tembuskan kepada Assisten Tindak Pidana Khusus, Assisten Pengawasan dan Assisten Intelijen Kejati Kalbar.
Surat Laporan tersebut diterima dan di Cap basah oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalbar dan dikirim 3 hari menjelang Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi Waterfront Sambas. Surat Laporan terdakwa Hermansyah tersebut kini tersebar di masyarakat dan menjadi topik pemberitaan di sejumlah Media di Kalbar.
Dalam perkara hukum kasus korupsi waterfront Sambas TA. 2022 ini Hermansyah tercatat sebagai Direktur CV. Zee Indo Artha pemenang tender Proyek Renovasi Waterfront Sambas TA.2022 dengan nilai Proyek sebesar Rp.8,8 milyar rupiah.
Selama berlangsungnya proses persidangan dari 5 orang terdakwa terdapat satu orang terdakwa yang selalu tidak hadir dipersidangan yaitu sdr.Suhaidi selaku pelaksana kegiatan dengan alasan sakit.
Dalam pelaksanaannya proyek tersebut dikerjakan oleh sdr.Suhaidi dengan system peminjaman bendera perusahaan berdasarkan kesepakatan dan perjanjian antar keduanya. Pada tahap pengerjaan Proyek Renovasi Waterfront Sambas tersebut mengalami masalah teknis hingga diputus Kontrak oleh PPK Dinas PUPR Prov.Kalbar yang berakibat proyek tersebut tidak dapat dilanjutkan dan diproses hukum oleh fihak Kejaksaan hingga bergulirnya proses persidangan di PN Tipikor Pontianak sejak bulan April 2023 lalu.Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Kalbar terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1,7 Milyar yang harus pertanggung jawabkan.
Dalam surat laporannya kepada Kajati Kalbar terdakwa Hermansyah menyampaikan 4 point diantaranya terdakwa hermansyah menuding terjadi kesepakatan antara Pelaksana Proyek bernama Suhaidi dan JPU untuk mengamankan proyek dan terdakwa Hermansyah selaku Direktur CV.Zee Indo Artha menuding JPU berupaya meringankan tuntutan Kepada Suhaidi dan memberatkan tuntutan kepadanya.
Baca Juga ; Sebanyak 40 Personel Jajaran Polres Sintang Dapati Kenaikan Pangkat
Proyek Renovasi Waterfront Sambas memang sejak awal sudah tercium “bau amis” dari tahap lelang.Diduga ada kongkalikong dan pengaturan proyek yang melibatkan PPK, Ketua Pokja dan Pemilik Perusahaan. Dari investigasi media dan fakta fakta persidangan serta keterangan terdakwa terungkap bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi CV. Zee Indo Artha selaku pemenang tender Proyek Waterfront Sambas ternyata sudah “Kadaluarsa/tidak berlaku” terhitung sejak tanggal 28 Maret 2022. Sementara Waktu Pembukaan Penawaran tanggal 22 April 2022 SBU nya sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan masa Klarifikasi Kualifikasi teknis tercatat tanggal 3 Juni 2022 atau SBU nya sudah kadaluarsa 3 bulan sebelum masa klarifikasi.
Selain Kelengkapan Dokumen penawaran yang tidak sesuai dan tidak layak untuk dimenangkan oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar juga disinyalir Pemenang tender juga menggunakan surat dukungan alat bodong dan tidak pernah di Klarifikasi lapangan.
Saat proses penawaran inilah diduga sudah ada kongkalikong pengaturan proyek antara PPK, Pemilik Perusahaan dan Ketua Pokja. Hal ini terlihat jelas dan menimbulkan kecurigaan kalangan penyedia jasa konstruksi karena CV.Zee Indo Artha dengan Hermansyah sebagai Direkturnya saat tahapan penawaran berada di urutan ke 12 namun dengan berbagai alasan oleh Pokja V BPBJ Pemda Kalbar CV.Zee Indo Artha di tetapkan sebagai pemenang. Seharusnya dengan kelengkapan dokumen lelang yang tidak sesuai ketentuan tersebut Pokja membatalkan proses selanjutnya dan dapat di katakan CV.Zee Indo Artha selaku pemenang tender batal demi hukum.
Saat proses penawaran inilah diduga sudah ada kongkalikong pengaturan proyek antara PPK, Pemilik Perusahaan dan Ketua Pokja.Hal ini terlihat jelas dan menimbulkan kecurigaan kalangan penyedia jasa konstruksi karena CV.Zee Indo Artha dengan Hermansyah sebagai Direkturnya saat tahapan penawaran berada di urutan ke 12 namun dengan berbagai alasan oleh Pokja V BPBJ Pemda Kalbar CV.Zee Indo Artha di tetapkan sebagai pemenang.
Berkenaan dengan hal tersebut seharusnya penyidik Kejaksaan dapat memerika PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar saat proses lelang dan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar karena di duga kuat ada unsur pengaturan lelang untuk menentukan pemenang.
Sejumlah fihak sangat menyayangkan langkah gegabah yang dilakukan terdakwa Hermansyah yang melaporkan JPU nya ke Kejati Kalbar, jikapun ada yang kurang berkenan seharusnya dapat dilakukan dalam pledoi bukan dengan menuding JPU yang belum terbukti kebenarannya dan hanya berdasarkan prasangka saja. Apalagi status sdr. Hermansyah adalah terdakwa yang sedang dalam proses persidangan. Jikapun ada hal-hal yang penting harusnya di ungkap didalam persidangan.
Tidak semua pemilik perusahaan selalu di tuntut lebih ringan dari pelaksana tapi tergantung dari kronologis peristiwa hukum yang terjadi.Sejak awal sejumlah Media sudah memonitor perkembangan kasus Waterfront Sambas ini karena banyak hal hal yang kontroversial mulai dari apa alasan peserta lelang di urutan ke 12 di menangkan oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar, adanya dokumen penawaran yang kadaluarsa hingga pelaksana pekerjaan yang di alih alihkan ke fihak lain.Sayangnya kejanggalan kejanggalan ini tidak diungkap para saksi dan terdakwa dipersidangan. Rencananya sidang pembacaan Tuntutan perkara No.02/SMBAS/02/2024 ini akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2024 mendatang setelah sempat ditunda seminggu sebelumnya.
Masyarakat berharap agar Jaksa maupun Hakim dapat memberikan tuntutan dan putusan maksimal dan proporsional agar memberikan efek jera dalam penegakan hukum kasus korupsi.serta mengapresiasi APH Kejati Kalbar atas terbongkar nya Kasus waterfront Sambas tahap 1 dan dapat membuka tabir gelap siapa aktor intelektual ??? Di kasus waterfront Sambas yang belum tersentuh hukum .
Tim Redaksi.