Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Ketua kadin Kalimantan Barat Joni Isnaini.SH, besama rekan dan Penasehat Hukum mendantangi Mabes Polri untuk melaporkan dan melakukan Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Dirinya atas Kasus proyek peningkatan jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah Hitam Kabupaten Sambas .
Joni Isnaini.SH, Bersama Rekan beberapa orang saksi dan Penasehat Hukum telah berada di Jakarta saat dirinya di jadi kan tersangka oleh Oknum DitKrimsus Polda Kalimantan Barat ,untuk melaporkan dan memohon perlindungan Hukum terhadap Mabes Polri ,Joni Isnaini ,SH melakukan upaya Hukum untuk mendapatkan keadilan terhadap diri nya yang telah dijadikan tersangka oleh oknum DitKrimsus Polda Kalbar karena merasa ada nya unsur Kriminalisasi terhadap kasus proyek Tanah Hitam telah dikerjakan sesuai aturan , Joni isnaini.SH menerangkan Dirinya dan Pekerja Upah borongan dan material Yang di jadi kan tersangka serta beberapa orang lain nya merasa keberatan secara hukum setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan terhadap Proyek Tanah Hitam seperti yang sudah viral di media online dan media cetak beberapa Minggu ini pada bulan Februari tahun 2022 setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan berapa orang lain nya ,dalam proses awal pemeriksaan dirinya dan beberapa orang lain nya serta Personil konsultan Pengawas ikut di periksa Oleh Oknum DitKrimsus Polda Kalbar.
Pontianak (21/02/2022).
Joni Isnaini.SH menerangkan bahwa proyek Tanah Hitam kabupaten Sambas sedang dalam Tahap proses pekerjaan sedang Berlangsung Dirinya dan pekerja upah borongan dan Material serta Beberapa orang Instansi Terkait di panggil DitKrimsus Polda Kalimantan Barat Untuk di periksa atas dugaan adanya penyimpangan pelaksanaan atas kegiatan proyek peningkatan Jalan Tebas – Jawai ( Sentebang ) – Tanah Hitam atas Laporan dan Berita Online oleh oknum LSM yang tidak bertanggung Jawab yang sempat Viral dimana berita online sempat menampilkan Foto Proyek Tanah Hitam yang sebenar nya adalah bukan lokasi proyek tanah hitam,melaikan foto daerah Lain menurut Joni Isnaini.SH ,Padahal Diri nya sebagai Direktur PT.Batu Alam Berkah yang telah memenangkan proses tender Lelang melalui sistem eproc ( proses lelang pengadaan barang / Jasa secara elektronik ) yang di tayangkan di LPSE ( Layanan Pengadaan Secara Elektronik ) dan terbuka untuk di ikuti semua penyedia Jasa yang memiliki klasifikasi persyaratan Yang di syaratkan di dokumen Lelang dan dokumen Pemilihan oleh Pokja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Menurut Joni Isnaini.SH. Perusahaannya Sudah berkontrak dengan Pihak instansi terkait setelah di tetapkan sebagai pemenang dan Berkerja sesuai Prosedur apa yang tertuang di Kontrak Kerja yang dirinya dapatkan dan mengikuti arahan para pihak tekhnis seperti konsultan Suvervisi atau konsultan Pengawas serta Arahan PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) atau PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) Yang melaksanakan Tugas dari KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) dari instasi terkait yang berwenang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat , dalam melakukan proses Kegiatan Mulai dari MC 0 ( Mutual Cek nol % ) dan PCM ( Pre Construction Meeting ) sampai Hasil uji Lab mutu beton Pengambilan Mutu material yang di gunakan sudah melalui proses administrasi dan tekhnis secara Baik , akan Tetapi aneh nya dirinya dan Rekan Rekan di periksa Oleh DitKrimsus Polda Kalimantan Barat saat sedang di lakukan pekerjaan sedang berlangsung dan beberapa kali di panggil dalam Masa pemeliharaan dengan masa pemeliharaan 365 Hari kalender dimulai pada saat BAST ( Berita Acara Serah Terima ) Pertama PHO ( Provesional Hand Over ) untuk memasuki tahap Masa pemeliharaan ( Warranty period ) dgn menyerahkan Jaminan Pemeliharaan Berupa Garansi Bank atau pun Asuransi jaminan Pemeliharaan dengan waktu 365 hari kalender , serta PT Batu Alam Berkah sudah di lakukan audit BPK RI perwakilan Kalbar dan di temukan adanya temuan dilapangan dan dari hasil temuan sudah di kembalikan ke negara ,sebelum nya di periksa oleh Inspektorat ( APIP ) Aparat Pengawas Intern pemerintah , provinsi Kalimantan Barat secara profesional , Yang memberikan Masukan untuk melakukan perbaikan dan menambah lapisan aspal pada permukaan Jalan yang tergerus oleh lalu lintas kendaraan yang melewati jalan tersebut , dan di setujui Pihak instansi dalam hal ini PU PERA bidang Bina Marga Provinsi Kalbar, Imbuh Joni Isnaini .SH
Baca Juga : Polres Sekadau Gelar Binteknis Dalam Rangka Penerapan Restoratif Justice
Padahal Secara Undang Undang Yang berlaku Untuk Pelaku Dunia Usaha Jasa Konstruksi seperti dirinya dapat di lindungi Secara hukum seperti apa yang Di katakan Presiden Ir Joko Widodo untuk mendukung Pelaku Dunia Usaha dalam melakukan pembangunan untuk negara NKRI ,dan meminta Para Penegak Hukum berlaku Adil dan Tidak menakut nakuti pelaku dunia Usaha Jasa Konstruksi yang sedang membangun , bahkan telah terbit Undang Undang Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 Yang menyebutkan bahwa setiap proses pekerjaan konstruksi sedang berlangsung maupun dalam masa pemeliharaan tidak dapat dilakukan pemeriksaan Hukum oleh APH Aparat Penegak Hukum oleh polisi atau kejasaan kecuali ada nya Operasi Tangkap Tangan OTT atau Adan tindak pidana dan meninggalnya nyawa seseorang , imbuh Joni Isnaini.SH.ini sudah di atur dalam undang undang Jasa Kontruksi no 2 tahun 2017 .bukan dirinya yang bebicara untuk pembelaan diri .Tutur Joni Isnaini.SH.
Untuk saat ini Joni Isnaini.SH.mengatakan Untuk kasus dirinya bersama 2 orang Tersangka Lainya Telah melimpahkan sepenuhnya Kepada PH Penasehat Hukum bapak Herman Hofi Munawar .S.pd.SH.MH.MSi.MBA.untuk melakukan Koordinasi dan Upaya Hukum Terkait Dirinya bersama 2 orang Tersangka Lainya .agar dapat keadilan hukum seadil adil nya .
Sampai berita ini di naikan Tim awak media langsung menemui Bapak Herman Hofi munawar .Spd.SH.MH.MSi.MBA .di kediaman nya tim bertanya terkait kelanjutan upaya Hukum yang sedang di lakukan :
Herman Hofi Munawar .SPd.SH.MH.MSi.MBA. menjelaskan Landasan Hukum nya Harus jelas Dulu.
Untuk Kasus Ini menurut Tim Kuasa Hukum Atau Penasehat Hukum memberikan informasi Bahwa mereka akan Melakukan Upaya Hukum selain Klien nya melapor kan ke Kapolri ,Bareskrim dan Propam Mabes Polri untuk mendapatkan Perlindungan Hukum serta Gelar Perkara atas ditetap kan Tersangka oleh oknum DitKrimsus Polda Kalbar , Serta Melakukan upaya Hukum lain nya seperti Praperadilan beberapa hari kedepan akan di daftar kan .tim kuasa hukum menegaskan kan bahwa klien nya tidak mangkir Tetapi sedang melakukan Upaya hukum ke Mabes polri dan berada di Jakarta , dan Klien nya yang lain sedang dalam kondisi Isoman karena Covid 19 .dan tidak dapat hadir untuk panggilan oleh DitKrimsus Polda Kalbar , tim kuasa hukum menegas bahwa kasus ini tidak dapat di sangka kan terhadap klien klien nya karena Berdasar kan landasan hukum Tentang dunia usaha jasa konstruksi .sudah di atur dalam Undang Undang Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 serta aturan undang undang Perpres serta turunan nya .ini sudah jelas Bahwa Pemerintah mendukung pelaku dunia usaha jasa konstruksi dan tetap mendukung APH Aparat Penegak Hukum dalam memberantas Korupsi Di Kalimantan Barat dengan mengacu Kepada Undang Undang yang berlaku di Indonesia .imbuh Herman Hofi Munawar .SPd, SH,MH,MSi,MBA.
[ S Delvin SH ]
( Dny)