Oknum PNS KPKNL Resmi ditahan Kejati Kalbar Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi 1,67 Miliar.

Oknum PNS KPKNL Resmi ditahan Kejati Kalbar Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi 1,67 Miliar.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Kalimantan Barat Pontianak,Seorang oknum pegawai negeri sipil di lingkungan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Singkawang berinisial AM resmi di tahan Kejaksaan Negeri Pontianak atas dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 11 januari 2022.

Am diduga melakukan pengutan tidak resmi atau pungutan liar dan pemerasan pada saat ia bertugas di Kantor KPKNL Kota Pontianak pada tahun 2015 sampai tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Banan Prasetya menerangkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPKNL Pontianak yang diterima pihaknya.

Baca Juga : Tim DPN Lidik Krimsus-RI Dan FW-LSM Kalbar Beserta Awak Media Online dan Media Cetak Audensi Kekantor Kejati Kalbar.

Keterangan Foto : Seorang oknum pegawai negeri sipil di lingkungan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Singkawang berinisial AM resmi di tahan Kejaksaan Negeri Pontianak atas dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 11 januari 2022.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Pidsus Kejari Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapati bahwa AM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Modusnya, tersangka menawarkan jasa kepada sejumlah pihak dapat membantu bisa menjualkan aset dan mendapatkan lelang dengan memberikannya sejumlah uang, padahal hal tersebut bukanlah kewenangannya,” jelas Banan.

Selain itu, dalam aksinya, AM pun diduga melakukan upaya pemerasan kepada sejumlah korban, dengan ancaman bilamana korban tidak memberikan uang lagi kepadanya, maka uang yang sudah di setorkan untuk proses lelang akan hangus.

“Dari menjalankan aksinya sejak tahun 2015 hingga tahun 2019, diduga AM telah mengumpulkan uang senilai 1,670.000.000,( satu milyar enam ratus tujuh puluh juta rupiah), dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang sebanyak itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Banan.

Atas perbuatannya, lanjut Banan, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 Huruf e atau pasal 12 B ayat (2) atau pasal 11 undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pasal 12 B itu masuknya gratifikasi karena seorang PNS tidak boleh menerima hal itu, dan 12 e itu masuk kena pemerasan, dan itu dilihat dari sisi bilamana orang itu tidak memberikan uang tambahan maka tersangka mengancam uang yang sudah dikasi akan hangus, dan dari sisi pasal 11, tersangka ini tidak memiliki kewenangan,”ungkap Banan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi menegaskan pihaknya tidak akan main – main dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, pihaknya berkomitmen akan menindak siapapun yang melakukan tindak pidana tanpa pandang bulu.

( S Delvin.SH )

error: Content is protected !!