Ormas BPM Kalbar ; Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Merupakan Hak Setiap Warga Negara Sesuai UUD 1945.

Ormas BPM Kalbar ; Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Merupakan Hak Setiap Warga Negara Sesuai UUD 1945.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Banyaknya jumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia menunjukkan keberagaman dan toleransi di tengah masyarakat. Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Selain itu, Ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola.

“Hal ini diungkap kan Gusti Edy, Ketua Umum didanpingi Waketum Norman dan Sekjen BPM,Laisa.M, Barisan Pemuda Melayu(BPM)Kalbar,saat ditemui media di posko Canlai kopi di jalan Putri daranate pontianak Kota,pukul 13.30.wib.

“Edy,juga berterima kasih kepada Kesbang Pol Kalimantan Barat dan Direktur Jenderal politik Pemerintahan umum,Direktur Organisasi Kemasyarakatan yaitu kementerian dalam negeri.

Baca Juga : Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Massal KSPSI di Sumedang.

SK Terdaftar Ormas BPM

Betapa senang nya kami semua pengurus Barisan pemuda melayu(BPM)Kalimantan barat yang sudah terbentuk 14 kabupaten dan kota ini,Dan ini hasil kerja keras semua pengurus BPM Kalbar yang sangat Solid dan satu Komando.

Kementerian dalam negeri republik indonesia mengeluarkan surat keteragan terdaftar degan Nomor : 1600.00-00/0146/VI/2021.Dalam isi surat telah terdaftar sebagai Organisasi kemasyarakatan dan surat keterangan terdaftar ini berlaku sejak tanggal ditanda tangani sampai dengan tanggal 3 juni 2026.

Barisan Pemuda Melayu(BPM)Kalbar berdiri pada tanggal 5 maret 2021 dan dibidang kegiatan Kepemudaan dengan NPWP : 42.531.469.7-701.000.yang beralamat jalan RE.Martadinata No.A 19,Pontianak,Provinsi Kalimantan Barat.

“Dan ini amanah bagi BPM Kalbar untuk menjalankan Organisasi yang baru terbentuk ini juga akan menjadi Penyimbang di pemerintahan kalbar.

Ia mengatakan, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, termasuk membentuk ormas.

“Dalam UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Karena itu, ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola,” kata Gusti Edi. ( Dny )

error: Content is protected !!