Paket Lelang 132 Milyar Antara BP2JK Pokja 62 Wilayah II dan BP2JN Wilayah XX Kalbar, Menjadi Kewenangan Siapa.

Paket Lelang 132 Milyar Antara BP2JK Pokja 62 Wilayah II dan BP2JN Wilayah XX Kalbar, Menjadi Kewenangan Siapa.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Team DPN Lidik Krimsus RI hub antar lembaga Adi normansyah dan FW LSM Kal-Bar, berserta awak media online dan cetak menindaklanjuti permasalahan di PU PERA provinsi Kalimantan Barat di jalan Veteran Pontianak.
Jum’at (06/08/2021).

Dari hasil kunjungan team DPN Lidik Krimsus RI dan FW LSM Kalbar beserta awak media hari Jum’at pagi tanggal 30 Juli 2021 Untuk menemui PPK satker wilayah II, Bapak Marlin Ramli di BP2JN ( Balai Pelaksana Jalan / Jembatan Nasional ) kementrian PU PERA provinsi Kal Bar selaku Pemangku pejabat yang berwenang di paket senilai 132 milyar di ruas jalan menuju standar Sekadau tebelian beliau tidak berada ditempat dikarenakan ppkm darurat covid 19 dan menurut keterangan pak Agus selaku staf di BP2JN kementrian PU PERA provinsi Kal Bar.

Team DPN LIDIK KRIMSUS RI hubungan antar lembaga Adi normansyah bersama FW LSM Kal-Bar dan awak media mendatangi kantor BP2JN dikarenakan mendapat penjelasan dari BP2JK POKJA 62 wilayah II, yang di wakili oleh bapak Adi Hendarsa bahwa hasil evaluasi dari calon pemenang 1 dan 2 yaitu PT .Nindya Karya dan PT Modern Widya Tehnical sepenuh nya menjadi kewenangan PPK satker BP2JK untuk di adakan pre a Ward meeting sebagai proses seleksi akhir untuk menuju tahapan Penanda tanganan SPPBJ ( Surat Persetujuan Penyedia Barang dan Jasa ) sesuai jadwal tertanggal 2 Agustus sampai dengan 6 Agustus dan dilanjutkan proses penanda tanganan kontrak .

Dalam hal ini di sikapi oleh PPK satker wilayah 2 BP2JN kakbar melalui staf nya pak agus, untuk memberitahukan kepada rekan rekan awak media melalui telphone seluler dan WhataPP, bahwa PPK satker menolak untuk di temui dan menerangkan bahwa kewenangan sepenuh nya masih di Pokja 62 wilayah 2 yaitu bapak Yunus selaku ketua didalam penetapan pemenang di paket 132 Milyar ruas jalan menuju standar Sekadau-Tebelian,  PPK satker hanya ACC dari Pokja saja kata pak Agus menyampaikan pesan PPK satker pak Marlin Ramli kepada Hubungan antar Adi normansyah DPN Lidik Krimsus RI dan Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalimantan Barat. kebijakan serta pelelangan proyek sebenar nya itu masih dalam kewenangan Pokja 62 wilayah II kalbar .

Baca Juga : Lsm Tindak Pertegaskan Fery Harus Menjadi Justise Colaborator.

Bukti Undangan Via WhatsaPP.

Dan Ini sangat berbeda sekali dengan  penjelasan dari BP2JK ( Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi ) Yang di sampaikan oleh bapak Adi Hendarsa pada saat pertemuan pertama dengan rekan rekan awak media bahwa kebijakan dan kewebangan setelah hasil evaluasi penetapan menjadi kewenangan PPK satker untuk diadakan Pre a Ward meeting sebagai peneliti akhir bilamana dari hasil penetapan calon pemenang dan jika ada nya kejanggalan dan kecurangan dan persengkongkolan atau pun tersangkut masalah hukum baik dalam proses ataupun sedang menjalani hukuman terkait PT perseroan BUMN maupun PT perseroan swasta yang dimenangkan maka PPK satker berhak untuk menolak hasil yang di tetapkan dan dilakukan evaluasi ulang atau pun batal lelang mengacu kepada peraturan menteri PU PERA nomer 14 tahun 2020 sesyai standar operasional prosedur SOP.

“Dari kesimpulan team DPN .LIDIK KRIMSUS RI hubungan antar lembaga dan FW LSM Kalbar ini terjadi simpang siur informasi di karenakan PPK satker tidak mau temui dan terkesan tertutup padahal team awak media untuk mendatangi PPK satker hanya meminta penjelasan dan keterangan terkait mekanisme prosedur lelang dalam tahapan demi tahapan setidak tidak nya dalam penetapan pemenang tender benar benar kridibel dan transfaransi kepada publik dimana diketahui PT Persero yang di calon 1 dan 2 sebagai pemenang masih terindikasi bermasalah dengan hukum maupun sedang menjalani hukuman, dan ini belum dapat di benar kan secara hukum dan peraturan yang yang ada di dokumen pemilihan lelang terkait surat pernyataan form isian kualifikasi penyedia jasa tidak dalam proses hukum dan pengadilan.

dalam hal ini sebaiknya tidak saling lempar kewenangan pungkas Adi, yang juga selaku salah satu ketum Asosiasi Kontraktor di kalbar.

Akhir nya rekan-rekan awak media di undang via watsap oleh BP2JK di wakili bapak adi Hendarsa Untuk melakukan terkait ada nya indikasi cacat hukum, kebalai bp2jk provinsi Kalbar bersedia menemui rekan-rekan media pada tanggal 10 Agustus 2021 berikut undangan via whatsaPP oleh bapak Adi Hendarsa sekaku Kabid bp2jk prov Kalbar.

Bunyi Undang yang disampaikan lewat Whatshapp:

Yth Rekan-Rekan Media

Menindak-lanjuti pertemuan yang lalu dan sesuai kesepakatan, kami menginformasikan bahwa Kepala BP2JK Wilayah Kalbar berkenan menerima rekan-rekan media besuk pada :

Hari/tgl : Selasa, 10 Agustus 2021
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Kantor BP2JK Wilayah Kalimantan Barat.

Dari undangan tersebut rekan-rekan awak media dan DPN Lidik Krimsus RI hubungan Antar lembaga Adi normansyah beserta FW LSM kalbar,menunggu saat hari pertemuan yang sudah di jadwal,”Ungkap Adi Normansyah. ( Agustami )

error: Content is protected !!