Pembagunan Gedung Rawat Inap RSUD dr. Soedarso Rampung 90%, Jalan Semubuk – Sintang Mangkrak,  Mana Yang Jadi Proritas Gubernur Kalbar.

Pembagunan Gedung Rawat Inap RSUD dr. Soedarso Rampung 90%, Jalan Semubuk – Sintang Mangkrak, Mana Yang Jadi Proritas Gubernur Kalbar.

Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Adi Noermansyah, Angkat bicara soal Kisruhnya Pembangunan- pembangunan Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang viral dimedia sosial, berita Online maupun media Cetak, dan ini menimbulkan banyak Opini dimasyarakat Kalimantan Barat terkait kurangnya Profisional Konsultan Suvervisi dalam Pengawasan sesuatu kegiatan, hingga hampir semua Proyek-proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga kini belum terselesainya.

Adi juga mengatakan, bahwa Inspektorat adalah merupakan tangan kanan Kepala Daerah dalam rangka mengawal Proyek Strategis Provinsi, jangan sampai mengabaikan fungsinya sebagai pengawas, sehingga nantinya Inspektorat betul-betul dan menjaga dalam rangka mengawal Proyek- proyek strategis Provinsi, Ada sekitar 41 paket proyek strategis tahun 2021, dengan nilai Ratusan Miliar,” Beber Adi

Seperti Berapa Peket Proyek-proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dibeberapa Fakta Hasil temuan dilapangan menurut Adi, ini berpengaruh pada penyerapan pada Tahun Anggaran (TA) tahun 2021, dibeberapa kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Rawat inap Non kelas 6 lantai Gedung Radiologi yang terhubung ke Gedung Rawat inap 6 lantai serta di Gedung Hemodalisa Rumah Sakit Umum Derah dr. Soedarso,Provinsi Kalimantan Barat , selain Pembangunan tersebut, ada terdapat berpa pembagunan proyek dikawasan Kantor Gubenur Kalimantan Barat seperti :

1. Gedung Baru yang terletak dibelakang Gedung Utama Kantor Gubenur Kalbar.

2.Pembangunan Taman Ruang Terbuka Hijau dihalaman Rumah Dinas Gubenur Kalimantan Barat.

3.Proyek Peningkatan Jalan Semubuk-Sintang Belum lagi janji-janji.

4.Proyek Jalan Semubuk- Sintang yang mengunakan Dana APBD (DAK), yang tidak terselesaikannya.

5. Serta jalan Balai Sepuak-Sembubuk Yang juga mengunakan Dana Meliyar rupiah. Pontianak Selasa (17/01/2022).

Belum Lagi, Menurut Adi Normansyah, Beberapa Proyek Kegiatan-kegiatan Jalan yang berada Daerah dikabupaten Sintang, contohnya dibeberapa Minggu yang lalu didemo masyarakat setempat, seperti Proyek Peningkatan Jalan Semubuk-Sintang dengan Pagu Anggaran Rp.35.000.000.000 ,- (Tiga puluh lima milyar), yang baru-baru ini didemo oleh Masyarakat Semubuk-Sintang, karena tidak selesai dikerjakannya, dengan mengunakan Anggaran APBD ( DAK ), dan Proyek Pembangunan Jalan Balai Sepuak-Semubuk, yang mengunakan Anggaran Milyaran Rupiah.  di Sub-Bidang Bina Marga PU PERA Provinsi Kalimantan Barat, dan seperti Proyek-proyek di Diknas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, hampir semua kegiatan tersebut diatas masih berlangsung sampai Januari 2022, dan ini sudah melewati Tahun Anggaran ( TA) 2021,” Beber Adi.

Baca Juga : Dansat Brimob Polda Kalbar Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas.

Keterangan Foto : Demonstrasi Masyarakat Meblokade Ruas  Jalan semubuk-sintang.

Opini secara luas khususnya bagi masyarakat Kalimantan Barat, dan inilah ,yang menjadi pertanyaan publik akan semua Proyek-proyek Strategis Pemerintah Kalimantan Barat, yang menelan Anggaran APBD provinsi Kalbar, dengan Nilai Fantastics sampai ratusan miliaran Rupiah.Dimana Proyek-proyek Strategis tersebut diatas berada dikota Pontianak dan Kalimantan Barat khususnya.

“Menurut, Adi, mengingat pada saat ini masa pandemi Covid-19, hampir semua wilayah Kalimantan Barat terdampak pada situasi Ekonomi yang begitu sulit bagi masyarakat pada umum ,menyikapi hal ini, DPN Lidik Krimsus-RI Dan FW-LSM Kalimantan Barat, menilai Syah-syah saja asalkan Anggaran digunakan dengan benar, transfaran dan untuk mendukung Pemerintah Pusat terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) dan serta Azaz manfaatnya dari pembangunan Proyek-proyek tersebut untuk Masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya.Dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat pula,” imbuh Adi Normansyah.

Menurut Pakar Hukum, Bapak Herman Hofi Munawar,SH.,S.pd.,M.si, MBA., selaku Dewan Pembina Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia( LPRI) Pusat, selaku Pengamat Pandangan Akademisi Hukum nya, pada saat dihubungi Oleh ketua DPD LPRI Kalimantan Barat.

Menurut Herman Hofi, menjelaskan, dalam Pandangan Akademisi Hukum, telah menyampaikan juga, tentang Pandangannya akan Sangsi Hukum, yang harus diberikan kepada Penyedia Barang dan Jasa sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap kegiatan-kegiatan Pengerjaan Proyek yang terlambat dalam dikerjakan imbuh, Herman Nofi Munawar, yang yang disampaikannya langsung melalui Via telponnya kepada Bapak Muhammad, Ketua DPD Pembina Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Barat.

DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga serta FW-LSM Kalimantan Barat, menanggapi kutipan berita Pontianak Post dan Pemred, Media On line, akan klarifikasi KABID Cipta karya  ( CK) PU PERA provinsi Kalimantan Barat, saudara Ya’ M.Ridwan. ST, bahwa Gedung rawat inap 6 lantai sudah rampung 90 % ,padahal berita On line maupun Cetak yang diliput oleh Rekan-rekan sebelumnya bukanlah hanya Proyek Gedung rawat inap 6 lantai RSUD dr.Soedarso Provinsi Kalimantan Barat saja, melainkan banyak kegiatan Proyek Strategis pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dibiayai dari sumber Dana APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahap Angaran(TA) 2021, yang mana dalam hal ini tidaklah terelesaikan dibulan Desember ditahun 2021.

Yang jadi pertanyaan, bagi Publik adalah proses Penyerapan Anggaran yang dilakukan Instansi-instansi terkait dalam hal ini, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, haruslah terserap 100% bukan hanya persoalan selesainya suatu Pekerjaan tersebut, akan tetapi kenapa sampai terjadi keterlambatan pada saat Pelaksanaan Pekerjaan Proyek-proyek Strategis pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Kami sebagai sosial kontrol Tim Investigasi DPN Lidik Krimsus-RI serta Awak Media FW-LSMKalimantan Barat.

Adi Normansyah, Sangatlah disayangkan, dan menduga dalam pengerjaan Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tersebut, rentan dengan Anggaran dan rawan terjadinya indikasi-indikasi penyimpangan Proses Administrasi pada saat tutup Anggaran di Tahap Anggaran ( TA) tahun 2021 ,sementara kegiatan masih berlProyek Peningkatan Jalan Semubuk-Sintangangsung dibulan Januari tahun 2022. Sebelumnya penyampaian dari Bapak Ya’ M.Ridwan ST.selaku KABID Cipta Karya (CK) PU PERA Provinsi Kalimantan Barat, Tim investigasi DPN Lidik Krimsus-RI dan Rekan-rekan Awak Media FW-LSM Kalbar, yang sebelumnya sudah menjelaskan pada saat ketemu saudara Ridwan, sempat terjadi Ricuh dikarenakan Saudara Ridwan meminta Scurity( Jumhuri) untuk mengusir Awak Media On line-Cetak saat melihat dan meliput pembangunan Gedung rawat inap 6 lantai di RSUD dr.Soedarso, yang mana dalam hal ini sebagian nya dengan mengunakan pajak uang rakyat, khususnya masyarakat Kalimantan Barat pula,” Tutur Adi.

Adi Normansyah, juga menjelaskan, bahwa apa yang dijelaskan Ridwan, saat menerangkan akan keterlambatan terjadi dikarenakan banyaknya faktor, yaitu salah satunya Material yang didatangkan sebagian import dari Negara tetangga Malaysia jadi berpengaruh terhadap progres pelaksanaan fisik pembangunan gedung tersebut juga Menurut Ridwan, dan untuk Proses Administrasi sedang dan sudah dilakukan Addendum Perpanjangan Kontrak terhadap Kegiatan Proyek tersebut dan sudah dikenakan denda 1 permil perhari sesuai dengan kontrak terhadap Penyedia Barang dan Jasa Atau kontraktor yang melaksanakan proyek tersebut, kata, Ridwan selaku KABID Cipta Karya( CK) PU PERA Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Adi normansyah selaku Tim Investigasi DPN Lidik Krimsus-RI dan Forum Wartawan Lembaga Swadaya Masyarakat ( FW-LSM) Kalimantan Barat Syafarudin Delvin. SH., menurut akan keterangan Bapak Ridwan selaku KABID Cipta Karya PU PERA Provinsi Kalimantan Barat, bahwa syah- syah saja dan dapat dibenarkan secara Hukum dan Administrasi.

Akan tetapi mengingat Proses Administrasi terkait penyerapan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2021 sesuai Peraturan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : 73 / PMK.08 /2018 tentang Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan TransaksibProyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyiadaan infrastruktur, inilah yang menjadi Dasar Proses Penyerapan Anggaran untuk pelasanaan Proses Pencairan Anggaran” Imbuh Adi Normansyah.

“Adi Noermansyah selaku, Tim investigasi DPN Lidik Krimsus-RI, Hubungan Antar Lembaga, DabAwak Media FW-LSM Kalbar, berharap kepada Pemerintah khususnya INSPEKTORAT Provinsi Kalimantan Barat, dapat monitoring Evaluasi Anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat agar bekerja secara Propesional sesuai dengan Tupoksinya serta Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI) supaya bisa memberikan sangsi Hukum baik Administrasi atau memberikan sangsi Blacklist kepada Perusahaan yang apabila setelah perpanjangan Kontrak sesuai Hukum Kontrak, maupun sebelum dan sesudahnya tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan Proyek tersebut diatas kepada kontraktor Penyedia barang dan Jasa yang bekerja Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Sampai berita ini diterbitkan.

“Adi Normansyah maupun Syafarudin Delvin,SH., Bersama Rekan Awak Media FW-LSM Kalbar, akan terus melakukan Sosial Kontrol, sebagai bentuk kepedulian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia bertujuan untuk mencegah adanya Kerugian Keuangan Negara, dan berharap Proyek-proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,agar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas, dan demi pemerataan, kesejahteraan masyarakat, khusus masyarakat Kalimantan Barat,” Pungkas Adi Noermansyah.

[ Dny ]

error: Content is protected !!