Mitragalaksi.com, Pontianak, Kalbar. Jelang pelaksanaan pemilu 2024 caleg partai Hanura dapil Pontianak kota setelah di tetap kan nya masa kampaye terbuka tanggal 28 november 2023 , caleg dari partai Hanura dapil Pontianak kota no urut 5 ,mulai melakukan sosialisasi pemilu damai sesuai yang di sampai kan ketua umum partai HANURA saat acar senam sehat bersama di depan taman alun alun Kapuas bahwa partai HANURA menginginkan pemilu damai di Kalimantan Barat yang beragam suku dan etnis tidak ada yang boleh menggangu kedamaian di Kalimantan Barat saat pemilu tahun 2024 ini,
Caleg partai HANURA Dapil Pontianak kota no urut 5 Adi Normansyah melakukan sosialisasi di daerah Pontianak kota dengan berbagai komunitas yang mendukung program caleg no 5 dapil Pontianak kota , dari partai HANURA
Pemilu damai 2024 – 2029
Indonesia BANGKIT Menuju KeJAYAan demi sebuah ke MENANGan Demokrasi
Saya sebagai warga Negara indonesia lahir dan besar di kota Pontianak , ingin berpatisipasi dalam dunia politik hanya bermodal kan pengetahuan dan pengalaman caleg no 5 dari dapil Pontianak kota hanya ingin masyarakat kota Pontianak sejahtera terutama untuk pekaku usaha kecil UMKM dan pedagang kaki lima dan asongan mau pun juru parkir , bisa mendapat kan penghidupan yang layak berdasar kan UUD 1945 dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ,
Saya ingin masyarakat kota Pontianak maju dan mandiri serta memiliki kesejahteraan Yang sama , walaupun Saya bukan siapa siapa imbuh caleg no 5 saat sosialisasi di berbagai tempat daerah pemilihan nya ,
dalam situasi saat ini saya masuk sebagai caleg no urut 5 partai HANURA dapil Pontianak kota ingin berbagi dalam Pengalaman pada saat menjadi pengurus Asosiasi yang bergerak di bidang Jasa konstruksi dan property ,saya ingin masyarakat kota Pontianak dapil pontianak kota menjadi pemilih cerdas dalam melakukan pencoblosan nanti nya tidak terpengaruh oleh kampanye kampanye yang berbau politik uang ,dan terprovokasi oleh black kampanye imbuh caleg no 5 kepada awak media on line.
Caleg no 5 dari partai HANURA dapil Pontianak kota sadar akan ketidak mampuan strategi lain yang sifat nya memberikan Janji janji politik atau lain nya seperti materi untuk atau pun apapun yang sifat nya negativ untuk menarik simpatisan dan pendukung , apalagi harus memaksa memberikan doktrin terhadap partai tertentu ,
Caleg no 5 partai HANURA dapil Pontianak kota ingin mencoba untuk membuka peluang bagi para pemilih cerdas ,di dapil Pontianak kota pada sasaran mengajak Para pedagang kaki lima PKL dan para pelaku UMKM yang berdomisili di kota Pontianak kecamatan kota Pontianak , Untuk membentuk Komunitas komunitas secara legal dan memiliki izin usaha kecil secara admistrasi di bentuk paguyuban paguyuban yang memiliki legalitas secara hukum , agar nanti bisa membuka peluang usaha secara merata dan kesejahteraan bersama ,
Caleg no urut 5 dapil Pontianak kota ingin berbagi pengalaman dan pengetahuan yang inshaa Allah jika bermanfaat bagi kawan kawan pelaku usaha kecil Inshaa Allah Saat terpilih nanti saya akan merealisasi kan agar semua masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap maupun rendah baik juru parkir serta pelaku usaha UMKM dan pedagang kaki lima bisa mendapat kan payung Hukum yang sama dan penghidupan yang layak bagi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila Sebagai dasar kemanusian yang adil tanpa mebeda kan antara kalangan atas dan kalangan bawah untuk mendapat fasiltas-fasilitas yang telah di berikan pemerintah namun seperti nya sulit akan di dapati dengan aturan aturan dan regulasi yang ada di pemerintahan mau di legeslatif yang tidak pernah di pikirkan sebelum nya .dalam memgembang kan dunia usaha kecil ,karena tidak memiliki legalitas yang di syaratkan.
Untuk itu jika terpilih nanti caleg no urut 5 berkeinginan membentuk komunitas komunitas PKL pedagang kaki lima mempunyai legalitas dan payung hukum imbuh caleg no urut 5 dapil Pontianak kota partai HANURA .
Kenapa saya hanya memilih Sosialisasi ke pedagang kaki lima dan UMKM Daftar Pemilih Tetap dan hanya membagi kan kartu nama dan tulisan saya ini , kepada pelaku dunia usaha UMKM maupun MBR lainnya pada dasar mereka masih sangat sulit untuk mendapatkan fasilitas fasilitas umum baik dalam bentuk subsidi untuk MBR Masyarakat Berpenghasilan Rendah di karena kan tidak memiliki legalitas pekerjaan yang tetap , contoh sepele seperti untuk memiliki rumah bersubsidi , aturan dan regulasi hanya bisa di dapati kalangan ASN Aparatur Sipil Negara / Pemgawai Negeri Sipil dan karyawan BUMN dan swasta saja yang memiliki legalitas dari pemerintah maupun penghasilan tetap ,
Inshaa Allah jika di serta kan Allah ,SWT saya mendapat kan amanat sebagai anggota legislatif ..cita cita dan keinginan saya untuk membentuk paguyuban atau kelompok UMKM dan pedagang kaki lima bisa memiliki legalitas usaha dan berbadan hukum.agar di manfaatkan untuk mendapat kan prasara sarana utilitas umum ,oleh pemerintah kabupaten kota atau provinsi maupu pusat.
[ S Delvin SH ]
Tim